Meski Berlaku PPKM, Warga di Kabupaten Sumedang Banyak Melanggar Prokes Covid-19

Read Time:4 Minute, 41 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional, Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, berhasil menjaring 208 pelanggar, Jumat (15/01/2021).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal diruang kerjanya mengatakan, untuk pemberlakuan PSBB Proporsional ini, rencananya bakal diterapkan hingga tanggal 25 Januari mendatang.

Yan Mahal Rizal menyampaikan, dalam pelaksanaannya, yaitu memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif.

“Terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019,” ujarnya.

Yan Man Rizal menegaskan, untuk pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 4, pasal 5 yang di uraikan kembali dalam pasal 10 sampai pasal 20 pada Perbup nomor 5 tahun 2021.

“Adapun besaran penetapan denda administratif sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 mulai dari Rp 100.000,00 s/d Rp 500.000,00,” jelasnya.

Untuk para pelanggar yang terjaring umumnya adalah mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pusat keramaian ataupun saat berkendara di jalan umum. Pemberlakuan admistrasi tersebut adalah untuk memberlakukan perlindungan masyarakat dari penyebaran, penularan Covid-19.

Rizal menerangkan, terkait adanya Instruksi Mendagri no.01 tahun 2021 yang memberlakukan adanya pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dan Keputusan Gubernur Jawa -Barat nomor :443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional di 20 kab/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.

Yang ditindaklanjuti peraturan Bupati No.05 Tahun 2021 dan keputusan Bupati nomor 29 tahun 2021, berbunyi sebagai berikut ,Pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB ) secara proporsional di Kabupaten Sumedang yang diberlakukan sejak tanggal 11 /01 s/d 25 tahun 2021.

Pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 telah dibentuk beberapa Posko antaralain

1. Posko Pengenaan Sanksi Administratif dengan lokasi terdiri dari

a. Posko Pengenaan Sanski Administratif Kecamatan Jatinangor;

b. Posko Pengenaan Sanski Administratif Kecamatan Tomo;

c. Posko Pengenaan Sanski Administratif Kecamatan Sumedanag Selatan;

d. Patroli kewilayahan di wilayah Kecamatan se Kabupaten Sumedang

Adapun Jumlah Personil yang dilibatkan dalam kegiatan Penerapan Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 sebagai berikut :

Untuk TNI 18 personil,Polri 25 personil, unsur Subdenpom 4 orang unsur Satpol PP Kabupaten 24 personil – Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil, dishub 8 personil,nBJB 8 personil, unsur dari Kejaksaan 4 personil, Unsur pengadilan Negeri 1 orang dan jumlah keseluruhan sebanyak 94 personil.

“Yan Mahal Rizal kembali menegaskan, pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ganeas dan Ujungjaya dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Sasarannya, meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya.

Untuk rincian lokasi dan sasaran Pengenaan Sanksi Administratif, adalah melaksanakan pendisiplinan warga, pelaku usaha/badan dan Patroli kewilayahan sebagai berikut :

a. Kecamatan Sumedang Selatan dengan Lokasi Posko Depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang.

b. Kecamatan Jatinangor dengan Lokasi Posko Pertigaan Pos Polisi Jatinangor

c. Kecamatan Tomo dengan Lokasi Posko Depan Kantor Camat Tomo.

d. Patroli Kewilayahan di Kecamatan Ganeas dan Situraja.

5. Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi :

a. Mesosialisasikan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

b. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota dii Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

c. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

d. Pengenaan Sanksi Administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administrative sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 tahun 2021, serta besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.

e. Adapun Jumlah Pengenaan sanksi administratif yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan antara lain:

1) Posko Kec. Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penaganan Covid19 ,jumlah pelanggar 66 orang, dan jumlah denda Admistratif sebanyak Rp 1.555.500.00.

2) Posko depan MPP Bidang Gakumplin Satgas Penaganan Covid19 Jumlah Pelanggaran 79 orang dan jumlah denda Administratif Rp. 1.995.000,00

3) Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penaganan Covid19 ,Jumlah Pelanggaran 35 orang,Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.432.000,00

4) Posko Kecamatan Ujungjaya JumlahPelanggaran 17 orang dan denda Administratif Rp. 149.000,00

5) Posko Kecamatan Ganeas Jumlah Pelanggaran 7 orang dan Jumlah Denda Administratif : Rp. 210.000,00

6) Tim Patroli Gakumplin di Kec. Ganeas dan Situraja Jumlah Pelanggaran 4 orang serta Jumlah Denda Administratif : Rp. 150.000,00

6. Jumlah pelanggar ,Jumat,15/02/2021 sebanyak 208 PELANGGAR dan denda administratif Rp. 5.490.500,00 (Lima juta empat ratus Sembilan puluh ribu lima ratus rupiah)

7. Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai tanggal 15 Januari 2021,sebanyak 4.406 , DENDA ADMINISTRATIF Rp. 118.802.500. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bukit ada Perumahan, Menteri PUPR Ngeri Tinjau Korban Longsor di Kabupaten Sumedang
Next post Raker Ketua dan Pimpinan Pengurus Pokja Wartawan Kab Bogor Paparkan Program Kerja Tahun 2021Ā