MKR dan Pengakuan Bersalah Terdakwa H.Sapri Bin Liong Tidak Dapat Diterapkan Dalam Persidangan di PN Jeneponto
329 Jeneponto, RBO – Sidang lanjutan perkara penganiayaan nomor 52/Pid.B/2026/PN.Jnp, dengan agenda Upaya MKR (Mekanisme Restoratif Justice) dan Pembuktian Penuntut
Baca Selengkapnya