Menjadi Saksi Kasus Dugaan Gunakan Ijazah Milik Orang Lain di PN Pelalawan Suripto Diancam oleh Supangat

Lampung Timur, RBO – Suripto seorang warga Dusun VI Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten lampung Timur resmi melaporkan Supangat ke Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur pada 29/07/2024 atas dugaan pengancaman terhadap dirinya.

Kepada awak media Suripto mengatakan bahwa pada hari sabtu 27/07/2024 pukul 21.45 wib supangat datang kerumah saya bersama temanya dan dia mengancam saya, sebelumnya juga pada hari jumat beliau sudah datang untuk cari saya,” ungkap Suripto.

“Dan mengucapkan kata-kata kepada saya “Kalau Saudara Saya Terguling atau Bermasalah Saya Rela Dipenjara, Karena Pak Ripto Sebagai Saksi” Kalau Bapak Perlu Duit , Perlunya Berapa Minta Saja Dengan Saya dan supangat sempat mengucapkan kata-kata tersebut sampai dengan 3x kepada saya dengan disaksikan oleh istri saya.

Kemudian istri saya menemui supangat dan berkata “Sampean Sudah Mengancam Suami Saya, Kalau Ada Apa-Apa Dengan Suami Saya Sampean Harus Bertanggung Jawab,”ucap istri saya dan kemudian supangat langsung pulang tanpa pamit meninggalkan rumah kami.

“Dan akibat perkataan supangat tersebut saya merasa terancam dan kemudian pada senin 29/07/2024 saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono diterima oleh Bripka Hartanto.

Saya menduga bahwa supangat adalah orang suruhan dari oknum anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang saat ini sedang digugat oleh harsini dan anaknya, karena setelah saya pulang menjadi saksi di PN Pelalawan saya langsung di ancam oleh supangat diduga orang suruhanya oknum DPRD di pelalawan,”terang suripto

Bhabinkhantibnas Polsek Bandar Sribhwawono Bripka Eko Nurohmad yang dihubungi awak media mengatakan bahwa telah bertemu dengan pak suripto pada saat akan membuat laporan dan telah memberikan No HP miliknya agar dapat menghubungi jika diperlukan.

“Intinya kami akan bantu dan lindungi warga kami yang butuh bantuan makanya saya kasih No HP saya agar mudah untuk dihubungi,”tuturnya.

Selanjutnya pak surupto meminta kepada pihak Polsek Sribhawono untuk segera menindak lanjuti laporan saya ini karena saya meresa terancam dan terganggu keselamaan saya atas perkataan supangat dan saya juga minta siapa yang menyuruh sdr supangat juga harus ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *