DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh
SUMEDANG. RBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Buruh Sumedang menggugat di Ruang Paripurna pada Rabu 16 September 2026.
Rapat tersebut digelar untuk menyerap aspirasi buruh terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Ketenagakerjaan dan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Perwakilan Aliansi Buruh Sumedang dalam audiensi tersebut menyatakan belum adanya implementasi nyata dari Putusan MK 168 di tingkat perusahaan.
Mereka menilai masih banyak perusahaan di Sumedang yang menerapkan kontrak kerja tanpa batasb serta proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang merugikan pekerja.
Ketua Aliansi menegaskan, Putusan MK 168 yang dikabulkan sebagian pada 31 Oktober 2024 merupakan kemenangan buruh.
Putusan itu mengembalikan Upah Minimum Sektoral (UMS), membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun, serta memperketat aturan outsourcing dan mewajibkan PHK melalui putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap jika ada penolakan.
Selain mengawal putusan MK, massa buruh juga menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang kini tengah dibahas di DPR RI.
RUU tersebut dinilai menjadi amanat dari Putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama 2 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Sumedang bersama Dinas Tenaga Kerja dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. DPRD berkomitmen untuk mendukung aksi buruh tersebut
Aliansi buruh berharap RDPU ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menghasilkan langkah konkret,dan di rasakan. (Nbbn)
