DPD Lembaga Analis HAM Kab Takalar Soroti Pungutan PTSL di Desa Pattopakang

Takalar, RBO – Sehubungan adanya Laporan No: 065/LA.HAM.I/TK.DP/10/2023 DPD Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Kabupaten Takalar kepada Direskrimum Polda Sulawesi Selatan tentang program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 untuk Desa Pattopakang dalam hal pengusulan sertifikat gratis (PRONA) dari kantor pertahanan takalar.

DPD LEMBAGA ANALISI HAM Kabupaten Takalar menegaskan prihal laporan tersebut, sebanyak kurang lebih 1000 sertifikat PTSL telah di pungut Panitia Desa Program PTSL Desa Pattopakang dan sekarang menurut informasi yang kami dapat baru 750 sertifikat berarti masih ada 250 sertifikat yang belum terbit.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan No : HP.01.02/2532-73.05/v11/2023 : Bahwa PTSL tahun 2021 untuk Desa Pattopakang ditetapkan target sebanyak 750 bidang dan telah diserahkan sebanyak jumlah tersebut dan bahwa untuk program PTSL tahun anggaran 2022-2023 tidak masuk pada penetapan lokasi.”(dikutip Lampiran surat Balasan Kantor pertahanan Takalar Kepada Lembaga Analisis HAM).”ungkapnya

Lanjut Menambahkan DPD Lembaga Analisis HAM Takalar menuturkan, padahal program dari Presiden Jokowi digulirkan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

Terlebih panitia PTSL di desa Pattopakang melampaui jumlah 750 Sertifikat PTSL yang di pungutnya dan berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu.

Salah satu mantan kepala Dusun Desa Pattopakang inisial BT memberikan informasi lewat WhatsApp, membenarkan bahwa lebih 750 sertifikat telah di pungut uang pembayaran sertifikat oleh panitia PTSL ke masyarakat.

“Hasil uang pembayaran sertifikat masyarakat saya setor melalui bagian pemerintahan desa dan aparat desa Yaitu gunawan dan Dg. Bulu,” Tutupnya.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak media masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *