Tidak Ada Dasar Hukum, Penggugat Tanah di Desa Cicukang Terima Hasil Musyawarah 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sukabumi, RBO – Musyawarah sengketa lahan tanah di blok Nangerang Desa Cicukang kecamatan Purabaya kabupaten Sukabumi Jawa Barat atas nama ibu Hj Wartika selesai dengan kesepakatan musyawarah, Kamis (25/7/2024).

Penggugat (pemohon) adalah Bangbang selaku menantu H Jubaedin yang asal mula atas nama tanah tersebut.

Menurut H Daman orang tua H Basit suami dari Hj Wartika menyampaikan, bahwa tanah tersebut hasil pembelian jual beli dari H Ace suami dari Hj Eet ahli waris dari H Jubaedi pada tahun 2001 dengan saksi saksi yang ada di berkas jual beli. Sementara antara H Daman dengan H Ace, Hj Eet adalah waris dari H Jubaedi.

Namun, Bangbang (penggugat, red) menantu dari H Jubaedi yang menggugat tanah tersebut dinilai sangat tidak mendasar secara hukumz karena tidak ada bukti yang kuat hanya memiliki surat bukti pembayaran pajak (SPPT).

Hal itu yang disampaikan tim kuasa hukum dari kantor hukum Elias Bere SH dan rekan juga rekan Ikhwan perguruan Sapujagat(Spj) dengan advokat Elias Bere SH, R.Wikra Febrian Kusumah, SH, Dion Anugrah Pratama, SH, Ari Setiawan (Paralegal) juga kasepuhan dari Spj Ukan Setiawan S.(Kg Bison).

Semua pihak dari tim kuasa hukum dan advokat menilai penggugat atas nama Bangbang sangat tidak dimengerti apa motif dari gugatan tersebut, karena secara hukum perdata bukti kepemilikan itu sertifikat, akte jual beli (AJB), sedangkan ini hanya bukti pembayaran pajak itupun tahun 2010.

“Kami dari tim kuasa hukum membuka ruang menerima permintaan dari pemohon (penggugat) dengan musyawarah di kantor desa Cicukang dihadiri oleh kepala desa Cicukang Asep Awaludin,” ungkap Penasehat Hukum.

Adapun hasil kesepakatan musyawarah tersebut ada tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangi bermaterai oleh kedua belah pihak.

Pemohon (penggugat) menerima atas hak kepemilikan tanah tersebut adalah milik Hj Wartika Ahli waris dari H Daman dan tidak akan menggugat kembali sesuai dengan surat kesepakan tersebut. (A Hidayat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *