Kajari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Narkoba yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
BANTAENG, RBO – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH.,MH bersama ketua pengadilan Negeri Bantaeng Demi Hadiantoro SH. MM dan Kapolres Bantaeng AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi. SH, SIK, MM,musnahkan Barang Bukti narkoba jenis sabu di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng jalan Andi mannappiang Rabu (28/2/2024)
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut,turut disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dr.Andi Ihsan,Direktur RSUD Prof.Anwar Makkatutu dr.H. Sultan M.Kes dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Bantaeng
Kepala Kejaksaan(Kajari)Negeri Bantaeng Satria Abdi,SH,MH dalam penyampaiannya mengatakan, pada hari ini,pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan juga barang bukti tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah total 30 Perkara yang dikumpulkan sejak Periode Agustus 2023 hingga februari 2024.
Pemusnahan barang bukti ini,merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dilakukan oleh Kejari Bantaeng setelah melalui proses hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) ),” sebut Satria Abdi.
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) yang dikumpulkan selama kurun waktu 7 bulan yakni, sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024.Jelas Satria Abdi
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah ini,telah memperlihatkan angka yang cukup tinggi,hal ini dibuktikan dengan adanya 30 perkara yang jatuh vonis di pengadilan dalam kurun waktu 7 bulan terakhir.
Hal itu juga terlihat dari sejumlah tahanan di Rutan Bantaeng rata-rata dihuni oleh terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Lantaran itu,Satria meminta seluruh lapisan masyarakat, instansi dan lembaga, agar meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya penuntasan penangan perkara Tindak Pidana Narkotika maupun Tindak Pidana Lainnya.
Selain koordinasi dengan APH,kata Satria,” Sinergitas antara semua stakeholder juga sangat penting dilakukan guna menekan sekaligus menuntaskan angka perkara penyalahgunaan narkotika di daerah ini,” pungkasnya.
Adapun cara pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu itu yakni, dipotong-potong dan di belender, kemudian dilarutkan dengan air serta dibakar. (Ali)