Tengku Azmun Diminta Belajar Hidup Tertib, Lagi-lagi Lakukan Kampanye Terselubung

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PELALAWAN, RBO – Tim divisi Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan nomor urut 02 mengingatkan mantan Bupati Pelalawan untuk hidup tertib berdasarkan aturan yang berlaku, tidak menerabas menabrak aturan demi mengejar kepentingan pribadi sesaat.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Divisi Hukum Paslon Bupati dan wakil bupati Pelalawan Zukri- Tamrin, Syamsul Harifin SH menanggapi laporan dari masyarakat di Bunut terkait kegiatan mengumpulkan banyak orang untuk menyampaikan visi misi Paslon nomor urut 1, Nasaruddin Abu Bakar yang dilakukan oleh Tengku Azmun Jaafar di sebuah warung di Kecamatan Bunut.

“Divisi hukum Paslon nomor urut 02 menerima laporan dari masyarakat, dengan menyertakan bukti berupa potongan Video dan Poto terkait kampanye yang dikakukan oleh pak Tengku Azmun Jaafar, tokoh panutan masyarakat Kabupaten Pelalawan,” jelas Syamsul Harifin. SH.

Sebagai mantan Bupati Pelalawan, orang yang sangat di segani dan teladan bagi generasi muda Pelalawan telah menunjukkan sikap tidak taat aturan, berkampanye di luar jadwal dan zona. Pelanggaran etik dan administrasi dalam kepemiluan.itu sangat mencederai nilai – nilai petarung yang jujur dan sportif.

“Itu Etik yang tidak baik di pertontonkan oleh pak Azmun, kesan sebagai pelanggar aturan sepertinya melekat pada pribadi beliau, sangat disayangkan,” imbuhnya.

Tersebab kampanye tidak tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), harusnya Bawaslu dapat menindak Tengku Azmun Jaafar yang saat itu hadir bersama politisi PAN, Nasarrudin Arnash dan politisi Golkar Asmadi. Ketiga orang itu duduk bersama mengkampanyekan program program yang diusung oleh Nasar dan Abu Bakar pada pilkada 2024 ini.

Integritas penyelenggara pemilu yang bertugas mengawal demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku diuji. Bawaslu di tuntut keberanian untuk menegakkan aturan dan memberi sanksi sesuai aturan perundangan undangan.

“Sekarang kita tunggu nyali komisioner Bawaslu yang menerima gaji dari negara untuk mengawal proses demokrasi ini berjalan sesuai aturan. Kalau komisioner itu berintegritas dia akan terapkan aturan tanpa pandang bulu, semua sama di hadapan hukum,” harapnya.

Syamsul tidak mempermasalahkan Azmun Jaafar terlibat aktif dalam kegiatan politik di Pilkada Pelalawan ini, karena dari putusan hakim terkait beberapa kali pelanggaran hukum melibatkan orang kuat di Pelalawan yang tersandung kasus hukum di KPK itu tidak kehilangan hak politik nya, namun dalam hal penggunaan hak hak politik itu tidak menciderai norma Etik dan aturan yang diatur oleh negara.

“Biasanya orang kalau sudah beberapa kali tersandung hukum pribadinya jadi lebih tertib, tapi entahlah, mungkin karakter beliau seperti itu, karena usia beliau kita maklumi saja. Tapi Bawaslu harus bekerja dan membuat keputusan untuk pemilu yang berintegritas,” pungkasnya. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

reformasibangsa.