Tak Ada Sertifikasi, Kadis Dikbud Tanjab Barat: Guru PNS Bisa Daftar Kepsek dengan Syarat
Tanjab Barat, RBO – Kadis Dikbud Tanjab Barat H. Dahlan S, Sos MM mengatakan suatu Kabar gembira bagi guru PNS yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak. Meskipun tidak memiliki sertifikat teresbut tetap bisa mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah negeri dengan syarat tertentu.
Syarat secara umum bagi para guru yang ingin menjadi kepala sekolah negeri yaitu sebagai berikut ini:
1. Minimal pendidikan S1 atau diploma empat pada program studi yang sudah terakreditasi
2. Guru PNS wajib memiliki sertifikat pendidik dan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau STTPP atau bisa disebut juga dengan sertifikat penggerak.
3. Guru PNS minimal memiliki pangkat golongan ruang III/b.
4. Memiliki penilaian kinerja “baik” selama dua tahun terakhir
5. Wajib memiliki pengalaman manajerial dengan rentang waktu minimal dua tahun.
6. Pada saat pengangkatan guru PNS maksimal berusia 56 tahu, jika lebih dari itu maka tidak bisa menjadi kepala sekolah negeri.
7. Wajib memiliki fisik dan mental yang sehat dan tidak terdeteksi mengonsumsi narkotika atau sejenisnya.
Nah untuk guru PNS yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak tidak perlu khawatir karena masih diberikan kesempatan.
Jadi meskipun guru PNS tidak memiliki sertifikat penggerak guru tersebut tetap bisa menjadi kepala sekolah negeri dengan berbagai ketentuan.
Ketentuan dimaksud yaitu sebagai berikut ini:
Ketika diangkat menjadi kepala sekolah negeri maka masa jabatannya tidak boleh melebihi dari empat tahun.
Jika ingin menjabat lebih dari empat tahun maka guru PNS tersebut wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak,” Ungkap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab Barat. (Yus)
Average Rating