Polres OKI Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi, Seorang Pria Diamankan

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

KAYUAGUNG, RBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Lempuing.

Dalam operasi yang dilakukan Kamis (18/6/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (61) beserta barang bukti sebanyak 1.000 butir tablet yang diduga ekstasi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) diamankan setelah petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lempuing.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas selempang berwarna hitam yang berisi sejumlah paket tablet diduga ekstasi.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan bungkus plastik bening berisi 797 butir tablet berwarna merah muda dengan berat bruto 307 gram serta dua bungkus plastik bening berisi 203 butir tablet dengan berat bruto 65 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp800 ribu, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat, sehingga penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku narkotika itu akan diedarkan kembali. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun yang disampaikan kepada kepolisian dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *