Surat Wakil Bupati Tanpa Tembusan kepada Bupati Jadi Sorotan, Sejumlah Kepala OPD Mengaku Belum Menerima Undangan Rapat

0 0
Read Time:2 Minute, 32 Second

HUMBAHAS, RBO – Surat Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor 211/HH/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tentang Penegasan Koordinasi dan Penataan Dukungan Administrasi Wakil Bupati memunculkan perhatian publik.

Selain karena berisi instruksi kepada Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan perangkat daerah, surat tersebut juga menjadi perbincangan lantaran tidak mencantumkan Bupati Humbang Hasundutan sebagai penerima tembusan.

Perhatian publik semakin menguat setelah sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihubungi media mengaku hingga Rabu (5/8/2026) belum menerima surat maupun undangan resmi terkait rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Ruang Wakil Bupati.

Beberapa kepala OPD yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa hingga saat ini surat tersebut belum diterima melalui mekanisme administrasi kedinasan, baik melalui surat masuk, disposisi maupun grup komunikasi resmi OPD.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat itu. Di grup WhatsApp OPD juga belum ada penyampaiannya. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan kami, yaitu Bapak Bupati,” ujar salah seorang kepala OPD.

Kepala OPD lainnya menyatakan bahwa kehadiran dalam rapat masih menunggu petunjuk resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Kami tentu ingin setiap langkah sesuai mekanisme administrasi pemerintahan. Karena itu kami menunggu arahan resmi dari pimpinan,” katanya.

Pejabat OPD lainnya menambahkan bahwa prioritas perangkat daerah saat ini tetap menjalankan pelayanan publik dan program kerja yang telah dijadwalkan.

“Kami lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Apabila ada arahan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati meminta Sekretaris Daerah melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, memastikan dukungan administrasi bagi pelaksanaan tugas Wakil Bupati, melakukan evaluasi, serta menghadiri rapat koordinasi bersama seluruh perangkat daerah.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati mempunyai tugas membantu Bupati dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, koordinasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi bagian penting untuk menjaga kesatuan komando, efektivitas birokrasi, dan kepastian administrasi.

Karena itu, munculnya surat tanpa tembusan kepada Bupati memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme yang mendasari penerbitannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Sejumlah pemerhati administrasi berpendapat bahwa apabila surat tersebut diterbitkan berdasarkan penugasan atau persetujuan Bupati, maka penjelasan resmi dari pemerintah akan memberikan kepastian kepada publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar kewenangan lain, hal itu juga penting dijelaskan sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Humbang Hasundutan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pihak-pihak terkait mengenai dasar penerbitan surat tersebut dan pelaksanaan rapat koordinasi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik. (Rusmani Simanullang)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *