JPN Kejari Kab Sumedang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp 6 Miliar

SUMEDANG, RB.Online – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang bersama TIM BPKAD dan Satpol PP berhasil menyelamatkan aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumedang berupa tanah seluas 25.000 m² senilai 6 (enam) miliar yang terletak di Dusun Cijanggel Desa Cinanjung Kabupaten Sumedang dari penguasaan 33 Kepala Keluarga yang telah mendirikan 29 bangunan diatasnya tanpa ijin pemegang hak.

Ketika RB.Online menyambangi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Inal Sainal Saeful SH diruang kerjanya menyampaikan, penyelamatan aset/ Barang Milik Daerah tersebut merupakan kegiatan Bantuan Hukum JPN Kejari Sumedang dalam rangka menindaklanjuti permohonan yang disampaikan Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang melalui surat Nomor: 028/BPKAD tertanggal 2 Desember 2021 perihal permohonan Bantuan Hukum.

“Hal ini tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang berjalan baik dengan para pihak, dalam hal ini dengan BPKAD Kab. Sumedang, Satpol PP Kab. Sumedang dan terutama dengan Pemerintah Kecamatan Tanjung Sari serta Pemerintah Desa Cinanjung yang proaktif dalam membantu kelancaran proses penertiban aset,” ucapnya Senin, (14/03/2022)

Kasi Intel melanjtkan, disamping itu tentunya didukung dengan kesadaran dan pemahaman masyarakat pada umumnya yang 33 KK yang cukup baik, sehingga proses pengosongan hunian berlangsung secara kondusif, tanpa ada gejolak.

Kasi Intel menerangkan, melalui momentum penyelamatan aset ini, kedepan aset BMD tersebut diharapkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, terlebih dalam menunjang kegiatan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Sumedang.

“Kejaksaan Negeri Sumedang juga berharap agar pihak ketiga yang masih menguasai aset/ BMD dapat secara sukarela menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah Sumedang,siapapun masyarakatnya tampa terkecuali,” tandasnya. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *