Jaksa Gadungan Edwin Firdaus Dieksekusi ke Lapas Palembang, Jalani Hukuman 4 Tahun
OKI, SUMATERA SELATAN, RBO — Terdakwa perkara jaksa gadungan, Edwin Firdaus bin A. Napsin, resmi dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Selasa (22/9/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 8041 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H. Sebelum diserahkan ke pihak Lapas, Edwin terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap, terdakwa kemudian diserahkan kepada Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Edwin Firdaus dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diperbarui dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, Edwin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Kejari OKI menyatakan seluruh proses eksekusi berlangsung aman, tertib dan lancar sesuai prosedur operasional standar serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebagai bukti pelaksanaan putusan pengadilan, Kejari OKI bersama pihak Lapas Kelas I Palembang juga melakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Dengan diserahkannya Edwin Firdaus ke Lapas Kelas I Palembang, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dinyatakan telah dilakukan oleh Jaksa Eksekutor sesuai ketentuan yang berlaku. (Nov)
