Truk Batu Bara Menuju PT.LPPPI Diduga Gunakan Jalan Kabupaten Tanjab Barat, Pemda Diminta Beri Penjelasan

1 0
Read Time:4 Minute, 14 Second

TANJAB BARAT, RBO — Aktivitas mobilisasi truk tronton bermuatan batu bara di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pantauan Media Reformasi Bangsa di lapangan menemukan adanya truk tronton bermuatan batu bara dengan nomor polisi (Nopol) BM, yang diketahui merupakan kendaraan dari Provinsi Riau, melintas di ruas jalan Pemda di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi. Aktivitas tersebut disebut warga kerap berlangsung pada malam hari.

Penggunaan ruas jalan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena jalan yang dilalui merupakan akses jalan kabupaten yang juga digunakan masyarakat umum.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga, kendaraan pengangkut batu bara tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan mobilisasi menuju kawasan industri PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPPI) di Kecamatan Tebing Tinggi.

Namun, keterkaitan antara kendaraan pengangkut batu bara tersebut dengan PT LPPPI masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.

Warga Pertanyakan Fungsi Jalan Kabupaten

Salah seorang warga Tebing Tinggi, Marjuni, mengaku resah dengan aktivitas truk bermuatan batu bara yang melintas secara rutin pada malam hari.

Menurutnya, persoalan bukan semata-mata keberadaan kendaraan angkutan batu bara, tetapi juga menyangkut penggunaan jalan umum, keselamatan masyarakat, potensi kerusakan infrastruktur serta kejelasan aturan mengenai jalur yang diperbolehkan bagi kendaraan dengan muatan berat.

“Saya sudah pernah ribut dengan truk pengangkut batu bara tersebut karena hampir setiap malam melintas di jalan Pemda Kecamatan Tebing Tinggi,” ujar Marjuni.

Ia mempertanyakan mengapa kendaraan dengan muatan berat tersebut menggunakan jalan kabupaten yang menurutnya bukan merupakan jalan khusus milik perusahaan.

“Jalan yang mereka lalui itu jalan kabupaten, bukan jalan PT Lontar. Kalau kendaraan dengan muatan berat terus-menerus melintas, tentu masyarakat khawatir jalan cepat mengalami kerusakan, apalagi kalau muatannya melebihi ketentuan tonase,” katanya.

Pemda Disebut Mengalami Keterbatasan Kewenangan

Marjuni juga menyoroti persoalan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas angkutan batu bara.

Menurutnya, selama ini masyarakat mendapatkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak secara maksimal ketika menemukan persoalan terkait aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara.

“Saat ini kita masih dibentur-benturkan dengan masalah batu bara. Memang masyarakat merasa tidak nyaman. PT LPPPI yang menikmati hasilnya karena digunakan untuk produksi pabriknya, sementara masyarakat hanya menjadi penonton dan menerima dampaknya,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan kewenangan tersebut perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum.

Sebab, pengawasan kendaraan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan sektor pertambangan, tetapi juga dapat menyangkut kelas jalan, dimensi dan muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas, izin angkutan, serta ketentuan penggunaan jalan.

Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai instansi mana yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap aspek tersebut.

Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menanggung Dampak

Marjuni menilai persoalan mobilisasi batu bara tidak boleh dibiarkan tanpa solusi yang jelas.

Menurutnya, apabila kegiatan tersebut memang diperlukan untuk mendukung aktivitas industri, maka harus dipastikan seluruh mobilisasi kendaraan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Mari bersama-sama berkomitmen menciptakan keselamatan, rasa nyaman dan aman, baik bagi pengemudi maupun masyarakat,” katanya. (23/09).

Ia mengaku masyarakat sebenarnya menginginkan adanya pembenahan sistem transportasi angkutan batu bara, terutama terkait jalur yang digunakan, waktu operasional, pengawasan muatan serta dampaknya terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Jalan Khusus Harus Menjadi Solusi yang Jelas

Marjuni juga mendorong agar pelaku usaha yang berkepentingan dengan mobilisasi batu bara turut bertanggung jawab terhadap dampak transportasi yang ditimbulkan.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak PT Lontar dan pihak angkutan agar persoalan mobilisasi batu bara dari tambang hingga tujuan dapat diperhatikan. Kami juga sudah memberikan peringatan. Itu bukan hanya saya, tetapi hasil rembukan bersama,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling lempar kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Kami mendorong pengusaha-pengusaha tambang agar segera menyelesaikan persoalan jalan khusus batu bara. Jangan sampai keuntungan dinikmati pelaku usaha, sementara masyarakat hanya menerima dampaknya,” tegasnya.

Perlu Dibuka Secara Transparan

Atas temuan tersebut, Media Reformasi Bangsa memandang perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.

Di antaranya, Pemkab Tanjab Barat, Pemprov Jambi, Dinas Perhubungan, instansi yang membidangi pertambangan dan energi, pihak PT LPPPI, serta pihak perusahaan pengangkut, terkait:

1. Apakah truk tronton bermuatan batu bara tersebut memiliki dasar hukum dan izin untuk melintasi ruas jalan Pemda Tebing Tinggi?

2. Apakah ruas jalan tersebut masuk dalam jalur yang diperbolehkan untuk angkutan dengan karakteristik dan muatan tersebut?

3. Berapa kapasitas atau tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut?

4. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran?

5. Apakah kendaraan dari luar Provinsi Jambi tersebut memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis angkutan barang?

6. Apakah benar mobilisasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional PT LPPPI?

7. Jika benar, apakah pihak perusahaan memiliki jalur khusus atau skema transportasi resmi untuk mobilisasi batu bara?

8. Bagaimana komitmen pemerintah dan perusahaan dalam mencegah kerusakan jalan serta menjaga keselamatan masyarakat?

Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai persoalan ini. Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara justru menanggung beban aktivitas angkutan berat tanpa kejelasan status, pengawasan, dan tanggung jawab terhadap dampaknya.

Media Reformasi Bangsa akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *