Jaga Kesucian di Bulan Ramadhan, Satpol PP Kab Sumedang Gelar Operasi Pekat

Read Time:2 Minute, 21 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Untuk menjaga kenyamanan di bulan suci Ramadhan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Sumedang melakukan operasi Minuman Keras di beberapa lokasi warung tempat jualan jamu dan pasangan yang bukan suami Istri dari salah hotel.

Kabid PPUD Satpol PP Kab Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, ia turun langsung memimpin razia ini. Adapun, operasi ini dilaksanakan untuk menjaga kesucian di bulan suci ramadhan serta menjaga kenyamanan bagi masyarakat yang sedang puasa.

“Operasi Yustisi ini kebeberapa tempat tukang jualan Jamu yang kita duga jualan Miras dan begitu kita lakukan Operasi ke beberapa Hotel yang tidak jauh dari Lingkungan Kantor Satpol PP seperti Hotel HDYN,” ucapnya, Minggu (02/05/2021).

Rizal menambahkan, dari hasil Razia ke tempat penginapan/hotel, pihaknya berhasil mengamankan enam pasangan yang diduga bukan suami istri dan Satpol-PP duga akan berbuat mesum dis hotel di Sumedang.

“Pada giat penertiban Minuman keras (Miras) dan wanita tuna susila (WTS) ini, Satpol PP berhasil menyita 23 botol miras berbagai merek dari tiga Depot Jamu di sejumlah wilayah perkotaan di Sumedang,” jelas Yan Mahal.

“Operasi ini kita terus jalankan selama bulan suci Ramadhan, baik untuk menjaga penyebaran Covid-19 yang sampai ini masih banyaknya terpapar Covid 19, operasi ini kita lakukan, Sabtu (1/5/2021) malam kemarin,” sambungnya.

Kegiatan operasi Yustisi penerbitan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kab. Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

Juga berdasarkan Surat Perintah Kasatpol pp Kab. Sumedang Nomor : 800/071/IV/PPUD Tanggal 30 April 2021 dalam rangka penertiban, pengendalian, pengawasan WTS dan Pemberantasan Miras.

Pemkab Sumedang melalui Satpol PP ditugaskan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat di Sumedang dalam melaksanakan dalam menjalankan ibadahnya di Bulan Ramadhan ini.

Dari hasil kegiatan ini PPUD bersama Anggota mengamankan 23 botol miras berbagai merk dari tiga depot jamu dan 6 pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang ngamar di salah satu hotel dan kos-kosan di wilayah Sumedang.

“Dalam waktu dekat untuk pengelola Hotel dan kost-kosan akan kita rencana..mau dipanggil dan diberikan sanksi administratif. Sampai ke penutupan/pencabutan izin operasional manakala masih memfasilitasi untuk kegiatan ngamar,” tegasnya.

“Untuk Ketiga pemilik Depot jamu diduga melanggar Perda Kab. Smd Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Kab. Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan ketiga orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan,” beber Yan Mahal.

Sedangkan untuk ke 6 pasangan bukan suami istri, Satpol-PP bawa untuk dibina dan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dengan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian dan pernyataa untuk tidak mengulanginya lagi “ yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai. (Riks).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dalam Suasana Bulan Suci Ramadhan, Kabupaten Jeneponto Rayakan HUT ke 158
Next post Sosialisasikan Perda No 6 tahun 2016, Rangga Disambut Antusias Warga Panambungan