Kejari Sumedang Tahan Mantan Kepala Bakesbangpol: Dugaan SPJ Fiktif Rp1,1 Miliar Mulai Terkuak
Diperiksa 7–9 Jam, HT Dititipkan di Lapas Sumedang Selama 20 Hari; Tersangka AS Masih Didalami Penyidik
SUMEDANG, RBO — Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai memasuki babak penting.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang, Asep Tatang alias Adek (HT), resmi ditahan penyidik Kejari Sumedang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.
Penahanan dilakukan setelah HT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 7 hingga 9 jam, Selasa (1/9/2026).
Usai pemeriksaan panjang tersebut, penyidik akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan penahanan selama 20 hari. HT kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Lamanya proses pemeriksaan menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan perkara ini. Penyidik diduga melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek, mulai dari dokumen pertanggungjawaban, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencairan dan pertanggungjawaban dana.
Penahanan terhadap HT sekaligus menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar hukum dan kecukupan bukti untuk mengambil langkah tersebut.
Kejari Sumedang masih melakukan pendalaman terhadap tersangka lain berinisial AS.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keputusan resmi mengenai penahanan terhadap AS. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu, membenarkan adanya penahanan terhadap HT.
Menurut Timur, untuk tahap awal penyidik baru melakukan penahanan terhadap HT. Sementara itu, perkembangan hukum terhadap AS masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara satu dulu. Kita lihat perkembangannya, ujar Timur.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan terhadap perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum berikutnya apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan SPJ sebagai dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah apakah dokumen-dokumen tersebut benar-benar menggambarkan penggunaan anggaran sebagaimana mestinya atau justru digunakan untuk mempertanggungjawabkan kegiatan maupun pengeluaran yang diduga tidak sesuai fakta.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar tentu bukan angka kecil.
Publik pun berhak mengetahui secara terang: ke mana anggaran tersebut mengalir, siapa yang mengelola, siapa yang mengetahui, serta siapa saja yang diduga menikmati atau menerima manfaat dari penggunaan anggaran tersebut.
Selain memeriksa para tersangka dan saksi, penyidik juga disebut melakukan penelusuran terhadap aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini menjadi penting apabila tujuan akhirnya bukan hanya menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.
Publik tentu berharap penanganan perkara tidak berhenti hanya pada orang yang menandatangani atau menggunakan dokumen pertanggungjawaban.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga turut berperan, maka masyarakat berharap seluruhnya dapat diperiksa sesuai bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Pertanyaan Besar di Balik Rp1,1 Miliar
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang patut dijawab secara terbuka dalam proses penyidikan. Bagaimana SPJ yang diduga fiktif tersebut dapat dibuat dan digunakan?
Siapa yang membuat, memeriksa, menyetujui dan mencairkan anggaran tersebut? Apakah dugaan SPJ fiktif terjadi hanya pada satu kegiatan atau terdapat rangkaian kegiatan lainnya? Ke mana aliran dana sekitar Rp1,1 miliar tersebut?
Dan yang paling penting, apakah hanya dua tersangka yang akan bertanggung jawab atau penyidikan nantinya akan mengungkap pihak lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik untuk membuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penahanan HT menjadi langkah awal dalam proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, transparansi aparat penegak hukum menjadi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara tanpa adanya spekulasi.
Reformasi Bangsa mendorong agar penanganan dugaan korupsi tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih
Jika memang terdapat penyalahgunaan uang negara, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebaliknya, setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, serta asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Kasus dugaan SPJ fiktif dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar ini kini berada di tangan Kejari Sumedang.
Publik tinggal menunggu: apakah penyidikan akan berhenti pada HT dan AS, atau justru membuka pintu menuju pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh? (Rio)
