Dugaan Perubahan Aliran Sungai Buluh, APARI Desak PT SHL Diperiksa

0 0
Read Time:6 Minute, 7 Second

PELALAWAN, RBO – Ketua Umum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri Koto, mengecam keras dugaan tindakan destruktif yang dikaitkan dengan aktivitas korporasi perkebunan kelapa sawit PT Sinar Haska Lestari (SHL) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan dasar dan aliran alami Sungai Buluh. APARI menilai kondisi itu perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang karena sungai memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan pemantauan dan laporan di lapangan, terdapat dugaan penggalian serta perubahan bentuk dasar Sungai Buluh. Selain itu, ditemukan dugaan penimbunan tanah yang memengaruhi jalur aliran air.

Kondisi tersebut, menurut informasi yang diterima APARI, diduga telah mengubah arah aliran Sungai Buluh dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai serta ekosistem perairan.

APARI menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administratif apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi sungai tanpa dasar hukum yang sah.

Amri, menegaskan bahwa sungai merupakan bagian dari lingkungan yang harus dilindungi dan tidak dapat diubah secara sepihak untuk kepentingan kegiatan usaha.

“Sungai bukanlah aset korporasi yang bisa dialihfungsikan demi kepentingan ekspansi bisnis sepihak. Tindakan mengubah bentang alam dan alur sungai secara ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan keadilan ekologis.” ujarnya. Senin (10/8/2026).

Pemantauan Warga di Lokasi Sungai Buluh

Berdasarkan pantauan langsung warga di lokasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.11 WIB, terlihat tanda-tanda penggalian dan perubahan bentuk dasar sungai.

Kondisi tersebut disebut terekam pada koordinat 0,400288° Lintang Utara dan 102,100166° Bujur Timur. Dugaan perubahan yang terlihat di lokasi meliputi:

– Penggalian dan pengubahan bentuk dasar sungai secara sembarangan;

– Penimbunan tanah yang memotong jalur aliran air;

– Perubahan arah aliran yang tidak wajar dan diduga dibuat secara buatan;

– Kerusakan tepian dan dasar sungai yang diduga mengganggu fungsi alami aliran air;

– Perubahan tata aliran air yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan perairan.

Peta kawasan yang menjadi bahan pemantauan juga memperlihatkan dugaan perubahan jalur aliran yang menyimpang dari bentuk sebelumnya.

Seorang warga Desa Sungai Buluh, Tegar, menyampaikan kondisi vegetasi di sekitar sungai juga menjadi perhatian.

“Tidak terlihat lagi hutan pelindung di sepanjang tepi Sungai Buluh,” ujar Tegar.

Dugaan Kerusakan Sempadan Sungai

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan hilangnya vegetasi pelindung di sepanjang tepian Sungai Buluh.

Warga menduga perubahan kawasan tersebut berkaitan dengan aktivitas di sekitar sungai.

Namun, untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Ketentuan mengenai sungai dan sempadan sungai diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai merupakan salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan sungai dan masih tercatat berlaku dalam basis peraturan BPK.

Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air serta ketentuan mengenai kegiatan yang dapat mengganggu tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air, dan daya rusak air.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan dan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Karena itu, dugaan pelanggaran dalam kasus Sungai Buluh perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen perizinan, kondisi lapangan, serta keterangan para pihak.

APARI Desak Penegakan Hukum

Atas dugaan tersebut, APARI menyatakan sikap dan meminta aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Sungai Buluh.

APARI mendesak kementerian dan lembaga berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi penegakan hukum lingkungan, turun langsung ke lokasi untuk memastikan fakta yang terjadi.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa penanganan,” tegas Amri, Ketua Umum APARI.

Ia juga meminta agar setiap kegiatan yang terbukti berdampak terhadap kerusakan fungsi sungai dihentikan sampai terdapat kejelasan hukum dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Selain itu, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan kerusakan lingkungan, APARI meminta pihak yang bertanggung jawab diwajibkan melakukan pemulihan fungsi lingkungan di sepanjang bagian Sungai Buluh yang terdampak.

APARI Minta Perizinan PT SHL Diperiksa

APARI turut meminta pemerintah memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Sinar Haska Lestari di sekitar Sungai Buluh.

Pemeriksaan tersebut mencakup persetujuan lingkungan, dokumen teknis, peta lokasi kegiatan, serta dasar hukum apabila terdapat kegiatan yang berkaitan dengan penggalian, penimbunan, pembukaan akses, atau perubahan kondisi aliran sungai.

Jika kemudian ditemukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, APARI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk mempertimbangkan peninjauan terhadap perizinan perusahaan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kedaulatan hukum lingkungan di bumi Lancang Kuning,” ujar Amri Koto.

Warga Minta Sungai Buluh Segera Diperiksa

Warga meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah perubahan dasar dan aliran Sungai Buluh benar berkaitan dengan aktivitas PT SHL, aktivitas pihak ketiga, atau faktor lain yang terjadi secara alami.

Redaksi ini telah meminta klarifikasi kepada Humas PT Sinar Haska Lestari (SHL) mengenai dugaan perubahan dasar dan aliran Sungai Buluh di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau.

Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menjelaskan fakta dan posisi resminya terkait informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media.

Redaksi meminta penjelasan apakah PT SHL mengetahui informasi mengenai dugaan perubahan aliran dan kondisi dasar Sungai Buluh serta apakah terdapat kegiatan perusahaan atau pihak yang bekerja untuk dan/atau atas nama perusahaan di sekitar lokasi.

Perusahaan juga dimintai penjelasan mengenai dugaan penggalian, penimbunan, pengerjaan tanah, pembukaan akses, maupun kegiatan lain yang dapat memengaruhi bentuk dasar dan arah aliran Sungai Buluh.

Selain itu, PT SHL dimintai keterangan mengenai tujuan kegiatan apabila memang terdapat aktivitas di lokasi, termasuk dasar pelaksanaan dan persetujuan atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dokumen persetujuan lingkungan, kajian teknis terhadap fungsi sungai dan sempadan, kualitas air, ekosistem perairan, serta potensi banjir.

PT SHL turut dimintai klarifikasi mengenai dugaan perubahan aliran Sungai Buluh dari kondisi sebelumnya dan apakah perubahan tersebut menurut perusahaan merupakan akibat aktivitas PT SHL, pihak lain, atau perubahan alami.

Perusahaan juga ditanya mengenai data atau dokumentasi kondisi Sungai Buluh sebelum dan sesudah kegiatan di sekitar lokasi serta langkah yang dilakukan untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak mengganggu fungsi alami sungai dan kawasan sempadannya.

Redaksi meminta penjelasan apakah PT SHL pernah menerima teguran, pemeriksaan, permintaan klarifikasi, atau rekomendasi dari instansi pemerintah terkait kegiatan di sekitar Sungai Buluh.

Apabila pernah dilakukan pemeriksaan, perusahaan diminta menjelaskan waktu pemeriksaan dan hasilnya.

PT SHL juga dimintai konfirmasi mengenai kesediaan menunjukkan dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, peta lokasi kegiatan, dan dokumen teknis terkait apabila diminta oleh instansi berwenang.

Selain itu, perusahaan ditanya mengenai kemungkinan adanya langkah pemulihan terhadap bagian sungai atau sempadan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami kerusakan.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya kontraktor, subkontraktor, mitra kerja, atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan di sekitar Sungai Buluh atas perintah atau kepentingan PT SHL.

Apabila terdapat pihak ketiga, perusahaan diminta menjelaskan identitas pelaksana dan dasar hubungan kerja dengan PT SHL.

Terakhir, PT SHL dimintai tanggapan resmi terhadap pernyataan masyarakat mengenai perubahan kawasan tepian Sungai Buluh serta dugaan hilangnya vegetasi pelindung.

PT SHL juga diminta memberikan penjelasan apakah membantah atau membenarkan informasi yang beredar di media siber mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam perubahan dasar dan aliran Sungai Buluh.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dan tanggapan resmi PT Sinar Haska Lestari belum ada. Konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan WhatsApp humas PT. Sinar Haska Lestari, Tengku, belum ada respon. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *