Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Pameungpeuk untuk Kemitraan Media

BANDUNG, RBO – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, mencuat ke permukaan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa diduga disisihkan untuk membayar uang kemitraan kepada sejumlah media.

Menurut laporan yang diperoleh, dana sebesar Rp 2.000,00 per siswa yang diambil dari Dana BOS dialokasikan untuk membayar kemitraan kepada 68 media.

Hal ini berbeda dari alokasi sebelumnya yang sebesar Rp 2.200,00. Dengan jumlah siswa di Kecamatan Pamengpeuk yang mencapai sekitar 7.500 dari 28 sekolah dasar negeri (SDN), total dana yang terkumpul mencapai Rp 15 juta per bulan.

Jika dikalikan dengan 12 bulan, dana yang digunakan untuk kemitraan dengan media mencapai Rp 180 juta per tahun.

Namun, ketika dimintai daftar media yang sudah diakomodir, Imas Komariah, selaku ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) enggan menunjukkannya dan hanya menyebutkan jumlah media yang terlibat sebanyak 68. “Jumlahnya ada 68 media,” ujar Imas.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, tetapi juga di seluruh Kabupaten Bandung.

Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak sekolah. Mereka mendesak adanya transparansi dan audit terhadap penggunaan Dana BOS agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan untuk keperluan lain yang tidak relevan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan tujuan utama dari Dana BOS.

Demikian laporan dari Kecamatan Pameungpeuk. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *