Bantaeng Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Read Time:2 Minute, 15 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RB – Bupati Bantaeng DR Ilhamsyah Azikin mengeluarkan Surat Edaran (SE) seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Bantaeng.

Hal ini dilakukan pasca Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai wilayah Zona Merah Penyebaran Corona virus desease-19 di Sulawesi Selatan.

Surat edaran dengan Nomor: 600/ 159 /B.Orgs tentang penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 dalam lingkup pemkab Bantaeng itu memuat berbagai larangan maupun himbauan kepada ASN dan non ASN.

Berikut kutipan Isi surat edaran bupati Bantaeng Nomor: 600/ 159 /B Orgs itu antara lain.PNS dan Non PNS tetap bekerja dengan sistem Work From Home (WFH) bagi pejabat Pengawas Pelaksana dan Fungsional Umum dengan persentase sebesar 50%.

Membatasi aktivitas pertemuan penerimaan tamu dan rapat tatap muka yang melibatkan banyak orang. Apabila dilaksanakan pertemuan rapat tatap muka, maka jumlah peserta dibatasi yakni,sebanyak 50% dari Kapasitas Tempat/Ruang serta waktu (durasi)Pelaksanaan acara diatur se-efisien mungkin.

Pelaksanaan penanda-tanganan surat dan sejenisnya kepada Pimpinan tetap dilakukan di Kantor, kecuali hal-hal yang bersifat mendesak dan keadaan darurat dapat dilakukan ditempat tinggal dengan persetujuan Pimpinan serta wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat.

Untuk sementara, pelaksanaan Perjalanan Dinas Keluar Daerah bagi ASN ditiadakan, kecuali hal-hal yang bersifat darurat atau mendesak (urgent)

Bantaeng Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Dalam hal ditemukan adanya PNS dan Non PNS ditempat kerja yang terkonfirmasi Covid-19, maka Penanggung jawab kantor segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan RT-PCR atau SWAB kepada seluruh PNS dan Non PNS.

Jika terdapat PNS dan Non PNS yang terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 5 orang atau lebih dari 15% dari jumlah PNS dan Non PNS yang ada di kantor tersebut.

Maka, penanggung jawab kantor tempat kerja, dalam hal ini kadis atau pejabat yang punya kewenangan menutup kantor dan segera malakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Untuk pelaksanaan Kegiatan Keagamaan, dalam SE nya, Bupati Bantaeng mengimbau kepada seluruh Jamaah yang melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan ditempat ibadah diwajibkan melakukan gerakan 3 M (Menjaga Jarak Mencuci Tangan dan Memakai Masker).

Selain itu, ia juga mengimbau sekaligus meminta seluruh jamaah agar membawa dan menggunakan kitab dan alat perlengkapan ibadah pribadi ketempat ibadah masing-masing.

Bagi pengurus atau panitia pelaksana ibadah, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh jamaah yang memasuki tempati badah serta memastikan jamaah dalam beribadah tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.

Lantaran itu, lewat SE ini, Ilham juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas di tempat umum, untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan yakni, memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir serta jaga jarak.

Hal tersebut sebagai upaya mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kabupaten berjuluk Butta Tia ini. (Ali).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pelaku Pungli, Kepala Desa Cikole Kec Cimalaka Dijerat Pasal Korupsi
Next post Pemkab Sumedang Raih Penghargaan di Level Nasional