
KBPA Kejagung dan Kejari Sumedang Santuni 40 Ahli Waris Korban Longsor Cimanggung
SUMEDANG, RB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyalurkan santunan dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI senilai Rp 15 juta bagi 40 ahli waris korban yang meninggal akibat bencana longsor di Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung.
Penyaluran santunan tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Nurmayani, SH.,MH di Kantor Kecamatan Cimanggung, Senin (15/03/2021).
Kajari Sumedang Nurmayani SH ,MH mengatakan, penyaluran bantuan ini merupakan dari KBPA Kejagung RI dengan total Santunan senilai Rp 15 juta bagi 40 ahli waris korban bencana longsor Cimanggung yang terjadi beberapa bulan lalu.
Nurmayani melanjutkan mengatakan, pihaknya diminta untuk menyalurkan bantuan oleh KBPA Kejagung RI, dengan nilai Rp 375 ribu per ahli waris, sebanyak 40 ahli waris, sesuai dengan data yang diberikan oleh pihak Kecamatan Cimanggung.
“Pemberian santunan hanya untuk meringankan beban, jangan dilihat besar bantuan dari KBPA dan bantuan ini diberikan secara langsung kepada alhi waris,” ungkapnya.
Atas bencana ini, seluruh keluarga besar Adhyaksa (Kejaksaan) turut berbelasungkawa atas bencana tanah longsor ini yang turut merenggut nyawa serta korban matril.
Kejadian ini sudah ditentukan oleh Allah SWT, semoga dengan adanya bencana yang terjadi ini kita semua waspada dengan keadaan lingkungan kita dan untuk selalu menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi hal-hal yang bisa membahayakan keselamatan jiwa.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sumedang turut didampingi Kasi Intel Hendra .SH,MH, kasubag bin Dody Sumaryani ,SH dan beberapa perwakilan Purjana Teddy Asmad Hidayat dan pemberitan bantuan ini langsung di terimah Camat kecamatan Cimanggung. (Riks)
Average Rating