Pemkab Humbahas dan BPJS Kesehatan Gelar Rapat Rekonsiliasi Iuran Wajib Tahun 2025

0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Humbahas, RBO – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama BPJS Kesehatan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat BPKPD, Selasa 05 Mei 2026.

Turut hadir Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sibolga dr. Nur Eva Parindury bersama tim, Kepala BPKPD Resva Panjaitan beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Alexander Gultom, Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihoming, serta perwakilan OPD Bappelitbangda dan Dinas Pendidikan.

Kegiatan ini membahas rekonsiliasi iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selanjutnya rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan perolehan iuran, menyelesaikan tunggakan, serta memastikan keakuratan data peserta dan besaran iuran Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Resva Panjaitan menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran untuk iuran PBPU Pemerintah Daerah dan iuran Kepala Desa serta Perangkat Desa saat ini belum mencukupi hingga akhir tahun. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan mengusulkan penambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berjalan optimal dan berkelanjutan. (Jhon F)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *