Bupati Humbahas Ikuti Zoom Meeting Dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bahas Alokasi DBH
Humbahas, RBO – Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH mengikuti rapat koordinasi secara zoom tentang rencana penyaluran Bagi Hasil Pajak Provinsi Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 dan Kurang Salur Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dan Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. dan diikuti oleh 33 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Selasa 05 Mei 2026.
Pada kesempatan ini Gubernur menyampaikan komitmen penyaluran alokasi kurang salur TA. 2024 dan TA. 2025 serta alokasi bagi hasil pajak rokok Triwulan I TA. 2026 dilaksanakan pada minggu pertama – kedua Mei 2026 ke RKUD masing-masing Kabupaten/Kota. Penyaluran kurang salur dan alokasi bagi hasil tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan indikator realisasi pendapatan dan realisasi belanja TA. 2026 Kabupaten/Kota.

Untuk Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan direncanakan akan disalurkan alokasi kurang salur alokasi bagi hasil TA. 2025 sebesar Rp.5.156.288.921,- dan untuk alokasi bagi hasil pajak rokok Triwulan I TA. 2026 sebesar Rp.3.627.387.389,-.
Selain dari penyaluran alokasi bagi hasil, Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga berkomitmen memberikan dukungan fiskal kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan berbasis capaian indikator makro serta dukungan program/kegiatan yang langsung mengintervensi capaian indikator makro tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam zoom meeting tersebut Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, Kepala BPKPD Resva Panjaitan dan lainnya. (Jhon F)
