DPRD Sumedang Didesak Transparan Tindaklanjuti Polemik Wabup M. Fajar Aldila
SUMEDANG, RBO — Desakan masyarakat agar DPRD Kabupaten Sumedang memberikan kejelasan terkait polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila dan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY kembali mengemuka.
Pada Senin (21/9/2026), massa dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.
Mereka meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka, sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah kelembagaan yang akan ditempuh.
Aksi tersebut melibatkan sejumlah elemen masyarakat, di antaranya LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, insan pers, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ketua DPP LSM LIDIK N. Mujianto, Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana, Ketua Garda Wali Songo Kiai HM Rd. Abdurrozaq L. Muftiy serta Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat Oesep Sarwat turut menyampaikan aspirasi.
N. Mujianto menegaskan, kedatangan massa ke DPRD bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan meminta adanya penjelasan yang transparan dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat perlu mendapatkan penanganan sesuai koridor hukum agar tidak terus menimbulkan berbagai spekulasi.
Senada, H. Ecek Karyana meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Kalau memang terbukti salah, kami mendorong agar diproses sesuai aturan. Kami bukan pihak yang memeriksa, karena itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Selain persoalan yang menyeret nama Wabup Sumedang, massa juga menyampaikan keberatan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan polemik tersebut.
Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat Oesep Sarwat meminta persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan pers ditempatkan dalam mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Ia juga meminta aparat berwenang melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Dalam aksi tersebut, massa memberikan batas waktu 14 hari kepada DPRD Sumedang untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut aspirasi kepada masyarakat.
“Kami memberi waktu paling lambat 14 hari agar DPRD menyampaikan perkembangan hasil tindak lanjut kepada publik. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi,” ujar Oesep.
DPRD Siapkan RDP dan Kaji Langkah Kelembagaan
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar bersama jajaran pimpinan dan unsur fraksi menerima langsung aspirasi massa.
Sidik menyampaikan bahwa DPRD akan membahas aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan dan tetap berpedoman pada kewenangan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu langkah yang disebut akan ditempuh adalah pembahasan untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD juga disebut akan mengkaji berbagai instrumen pengawasan yang tersedia, termasuk kemungkinan penggunaan hak interpelasi.
Namun, DPRD menegaskan bahwa setiap langkah harus didasarkan pada dokumen dan informasi resmi, bukan semata-mata informasi yang beredar di media sosial.
DPRD Sumedang bahkan telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta informasi tertulis mengenai hasil penelusuran atau pemeriksaan yang dilakukan pihak Pemprov Jabar.
“Kami tidak mau mendasarkan keputusan hanya dari informasi media sosial. Kami membutuhkan jawaban surat resmi agar langkah kelembagaan kami memiliki dasar fakta yang sah,” kata Sidik.
Selain berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pimpinan DPRD dan unsur fraksi juga disebut berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum.
Sikap DPRD tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa polemik yang berkembang di masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme kelembagaan, tanpa mendahului proses hukum maupun memberikan kesimpulan terhadap pihak yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut DPRD setelah menerima aspirasi masyarakat serta dokumen resmi dari pemerintah provinsi. (Rio)
