Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Rentan di Kab. Bandung Didanai dari DD, Kades Wanasuka Tak Mampu Jelaskan Landasan Hukum

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANDUNG, RBO – Program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Desa Wanasuka, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2023, menuai pertanyaan terkait keabsahan hukum dan landasan dari program tersebut. Program ini melibatkan 100 penerima manfaat untuk periode enam bulan, dengan biaya yang sepenuhnya dibayarkan dari dana desa.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar hukum dan landasan dari program ini, Kepala Desa Wanasuka, Maman, tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. “Itu yang seharusnya menjawab Ketua DPD Apdesi Kabupaten Bandung,” ujar Maman saat ditemui oleh awak media Reformasi Bangsa beberapa waktu lalu.(11/8/2024)

Program BPJS Ketenagakerjaan sejatinya merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Umumnya, program ini dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Namun, di Desa Wanasuka, biaya untuk BPJS Ketenagakerjaan justru diambil dari dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan dana desa untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi yang mengatur dana desa, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa), serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), secara tegas menetapkan prioritas penggunaan dana desa yang lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak DPD Apdesi Kabupaten Bandung terkait dasar hukum penggunaan dana desa untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (Herman)

Related posts

Leave a Comment