Seorang Suami Tega Membacok Istrinya dan Gagal Mengakhiri Hidupnya
Sumedang, RBO – Seorang suami tega membacok istrinya,kejadian ini terjadi di Dusun Gunung Cina RT 04/ tega 02 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan.
Pelaku IH tega membacok istrinya ( RR ) dengan menggunakan sebelah golok,usai melakukan aksinya, pelaku berniat mengakhiri hidupnya menggunakan golok yang sama, namun gagal dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP.Joko Dwi Harsono melalu Kapolsek Kapolsek Sumedang Selatan Kompol Darli dan Kasi Humas Polres Sumedang Iptu Awang ” membenarkan peristiwa.
“Iya betul, kejadian sekitar pukul 10.30 WIB, kondisi keduanya masih hidup dan kini sedang ditangani tim medis RSUD Sumedang,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan “tadi kita cek di RSUD kondisi pasien tidak sadar, dan untuk istrinya mengalami luka terbuka bacok di kepala, dan hidung sayatan, tangan kiri luka sayatan, dan luka robek di paha kiri.
“Sedangkan suaminya yang mencoba mengakhiri hidupnya mengalami luka robek pada leher dan kini tidak sadarkan diri,” tambahnya.
Darli menuturkan, keduanya masih berstatus suami istri, namun dalam kondisi pisah ranjang. Adapun identitasnya yaitu, istrinya yaitu RR (36), sedangkan suaminya bernama IH (36) dengan Alamat Dusun Gunung Cina RT 04/02 Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang.
Adapun kronologisnya, pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah golok sebanyak beberapa kali mengenai bagian kepala, muka, punggung, dan bagian dada yang mengakibatkan korban menderita luka bacokan yang cukup banyak.
Setelah melakukan kekerasan dengan cara membacok korban, sambung Darli, pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tangannya bagian urat nadi, serta melukai bagian lehernya akan tetapi pelaku masih bisa tertolong (masih hidup).
“Jadi sebelum kejadian, keduanya terlibat keributan. Dan si suaminya sudah membawa golok. Kalau keributannya tidak diketahui persis seperti apa, karena waktu kejadian kondisi pintu dikunci dari dalam.
Darli mengatakan, kasus ini merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kini telah ditangani oleh Polres Sumedang.
Kasi Humas menambahkan Iptu .Awang menyampaikan ” benar telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang sisampaikan Kapolsek
Pelaku/terlapor yang berinsial IH BIN YAYAT HIDAYAT terhadap korban (istrinya) .pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tangannya bagian urat nadi, serta melukai bagian lehernya.
Bahwa untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor saat ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumedang.
“UU KDRT No.23 tahun 2004, Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 juta” ujarnya. (Nbbn)