Ungkap Benang Merah Penjualan Barang Hasil Sitaan oleh Oknum Petugas Bea Cukai TMP A Bandung – Rokok Non Cukai
Bandung, RBO – Kasus penjualan barang hasil sitaan oleh oknum petugas Bea Cukai di Tipe Madya Pabean Bandung (TMP A Bandung) semakin menggemparkan wilayah Bandung Raya.
Reformasibangsa.co.id melakukan penelusuran dan menemukan bahwa beberapa warung di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, masih menjual rokok non cukai berbagai merek.
Informasi ini ditemukan berkat kerja sama dengan pemilik warung yang menjual rokok tanpa disertai pita cukai. Mereka memberikan keterangan dan mengungkap bahwa barang-barang ini diperoleh dari seorang oknum petugas Bea Cukai di TMP A Bandung.
Suplier rokok tanpa pita cukai, yang enggan disebutkan namanya, memaparkan bahwa ia membeli barang-barang tersebut dengan harga 50% lebih murah dari harga pasaran. Barang-barang tersebut bernilai Rp 60.000.000,00, terdiri dari 15 karton rokok berbagai merek, termasuk Lois Bold Black, Lois Bold, Dubai, Hys, Arash, Sultan, Angker, Clasy Bold, Lois Mild, dan ST Premium
Setelah menggali informasi ini, reformasibangsa.co.id bersama tim media lainnya segera mendatangi kantor Bea Cukai TMP A Bandung untuk mencari klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai penjualan barang sitaan milik negara yang dilakukan oleh oknum petugas.
Namun, saat diwawancarai, Bapak Satya, Kepala Bagian Penyidik di Bea Cukai TMP A Bandung, bersama dengan Nugraha dan Riyanto dari Bidang Penindakan, membantah adanya praktik penjualan barang sitaan oleh oknum petugas. Mereka menegaskan bahwa Bea Cukai TMP A Bandung tidak terlibat dalam penjualan barang-barang tersebut pada Rabu (11/10).
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan publik terus menantikan perkembangan selanjutnya dalam skandal penjualan rokok non cukai oleh oknum petugas Bea Cukai TMP A Bandung. (Herman)
Average Rating