Sertifikat Tanah Terbengkalai, PPK Tol Cisumdawu dan BPN Saling Tuding 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang dibangun sejak tahun 2011 telah menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp 18,3 triliun, masih banyak menyisakan berbagai persoalan.

Jalan tol sepanjang 61,6 km yang menghubungkan Cileunyi – Sumedang – Dawuan diresmikan oleh Presiden Jokowi, pada hari Selasa, (11/7/2023).

Namun sejumlah masalah masih menghantui paskah diresmikan oleh presiden Jokowi, diantaranya soal Sertipikat Tanah yang tak kunjung selesai sampai saat ini.

Salah satu warga Jatimulya Kokom Komalasari, mengungkapkan kekesalannya kepada media ini karena hingga saat ini sertifikat tanahnya belum selesai walau sudah proses sejak tahun 2016.

“Saya tidak habis pikir proses split Sertipikat tanah kami belum selesai sampai saat ini. Proses split Sertipikat Tanah mulai tahun 2016 sampai sekarang belum beres. Kami sudah beberapa kali bertanya kepada BPN Sumedang dan ke PPK namun kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” katnya ke RBO, Sabtu (4/10/2024.

Diketahui pada tahun 2016 lalu Kokom Komalasari mendapatkan uang gantu rugi (UGR) atas tanahnya seluas 195 meter, bersertifikat Shm No 410 atas nama KURNIA dan terdapat Sisa Tanah seluas 225 meter yang tidak masuk pembebasan jalan tol Cisumdawu atau tanah tersebut berada diluar ROW.

Hal yang sama juga dialami oleh Medi Sukma warga kota Kaler, kecamatan Sumedang Utara, menuturkan kepada media ini.

“Saya bingung pak, saya harus kemana lagi untuk bertanya mengenai Sertipikat Sisa Tanah kami, saya sudah lama menunggu kabar dari BPN dan PPK namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi yang jelas keberadaan sertipikat itu,” ungkapnya.

Medi Sukma pemilik sertipikat tanah dengan Shm No 911 atas nama Lily Marlina dengan luas 1.648 meter yang berlokasi di Desa Mekarjaya Sumedang Utara Kabupaten Sumedang mendapat pembebasan tanah pada tahun 2014. Dimana pada tahun 2014 lalu tanah tersebut dibebaskan untuk Proyek Jalan Tol Cisumdawu seluas 48 meter dan terdapat sisa tanah seluas 1600 meter.

Saat dikonfirmasi media ini kasi pengadaan tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumedang, Supardi, beberapa waktu yang lalu, mengarahkan RBO untuk menindaklanjuti ke PPK jalan tol Cisumdawu.

“Untuk mengetahui keberadaan sertipikat atas nama Lily Marlina dan Kurnia yang belum dilakukan proses pemecahanya/split coba ditanyakan langung ke PPK lahan Jalan Tol Cisumdawu, karena ditahun 2014 dan tahun 2016 itu P2T (Panitia Pengadaan Tanah) masih panitia yang lama, dan setelah aturan yang baru yakni 2016 ketua panitia P2T adalah BPN kabupaten Sumedang.” katanya.

Untuk sertipikat yang belum selesai kami telah bersurat ke PPK lahan agar dilakukan pendaftaran Pelepasan Hak Tanah sebagian, namun sampai hari ini PPK belum mengajukan proses itu,” jelasnya.

Mendapat penjelasan konfirmasi dari kasi pengadaan tanah Supardi, media ini bertandang ke kantor PPK lahan Jalan Tol Cisumdawu di Panyawangan Cileunyi, Kabupaten bandung.

Andi sebagai pegawai Jalan Tol yang membidangi urusan pemecahan sertifikat mengungkapkan bahwa pemecahan sertipikat di tahun 2014 dan 2016 dirinya tidak mengetahui.

“Pemecahan sertipikat di tahun 2014 dan 2016 kami tidak tahu, silahkan ditanya ke BPN Sumedang. Memang saya dan Ibu Ratna adalah bidang urusan pemecahan sertipikat namun untuk mengetahui keberadaan sertipikat tanyakan saja ke BPN Sumedang,” terangnya. (Sardion L/Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *