Sengketa Lahan 17 Generasi Meletup, HGU PT BCP Dipertanyakan
Pemkab OKI Turun Tangan, Warga Tuntut Keadilan atas Tanah Ulayat
OGAN KOMERING ILIR, RBO — Sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, dengan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) memasuki babak krusial. Klaim tanah ulayat yang disebut telah dikuasai selama 17 generasi kini berbenturan dengan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, memicu potensi konflik agraria berkepanjangan.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir turun tangan dengan memfasilitasi mediasi sebagai langkah preventif guna mencegah eskalasi konflik sosial di lapangan.
Aktor Kunci
– Masyarakat Desa Tebing Suluh — mengklaim tanah ulayat turun-temurun
– PT Buluh Cawang Plantation — pemegang HGU
– Pemkab OKI — mediator
– Aparat penegak hukum — penjaga stabilitas
Akar Masalah
– Dugaan tumpang tindih antara tanah adat (ulayat) dengan izin HGU
– Ketidakjelasan riwayat pelepasan lahan
– Minimnya kejelasan kompensasi atau skema bagi hasil kepada masyarakat
Timeline Singkat
Sebelumnya: Warga melakukan aksi damai di area perusahaan
Saat ini: Mediasi difasilitasi Pemkab OKI
Berikutnya (potensi): Gugatan hukum atau investigasi agraria
Dasar Hukum yang Berkaitan
Sengketa ini beririsan langsung dengan sejumlah regulasi:
1. Dasar Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Mengakui hak ulayat, namun memberikan kewenangan negara menerbitkan HGU.
2. Hak Masyarakat Adat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Menegaskan pengakuan hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan diakui.
Potensi Pelanggaran
Jika terbukti: HGU terbit tanpa penyelesaian hak masyarakat dan Tidak ada ganti rugi atau musyawarah. Maka berpotensi: Cacat administrasi HGU, Sengketa perdata, Konflik sosial terbuka
Tokoh masyarakat, Jamal:
“Tanah ini warisan leluhur kami. Kalau sudah dimanfaatkan perusahaan, kami minta keadilan, bukan sekadar janji.”
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki: “Ini harus diselesaikan dengan dialog dan bukti hukum. Jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial.”
Perwakilan perusahaan, Syamsudin Lubis: “Kami membuka ruang kerja sama dan pembinaan ekonomi masyarakat.”
Kapolres OKI, Eko Rubiyanto: “Tidak boleh ada tindakan sepihak. Semua harus melalui jalur hukum.”
Kasus ini memiliki pola klasik konflik agraria di Indonesia, dengan sejumlah aspek krusial yang perlu ditelusuri:
1. Legalitas HGU perusahaan
Kejelasan peta dan batas wilayah
Potensi tumpang tindih dengan tanah adat
2. Kekuatan klaim masyarakat
Bukti historis (genealogi, peta adat)
Riwayat penguasaan lahan
3. Proses sebelumnya
Ada atau tidaknya pelepasan hak
Transparansi dalam proses perizinan
Potensi Skenario ke Depan
Skenario Damai
Skema bagi hasil atau kemitraan
Perluasan program CSR
Skenario Hukum
Gugatan ke pengadilan
Uji legalitas HGU
Skenario Konflik
Eskalasi di lapangan jika tidak ada solusi cepat
Penegasan
Sengketa lahan Tebing Suluh tidak sekadar persoalan batas wilayah, melainkan menyangkut hak historis, kepastian hukum, dan keadilan sosial.
Jika tidak ditangani secara transparan dan berbasis hukum, konflik ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola agraria di daerah.
Pemkab OKI kini berada pada posisi krusial untuk memastikan proses dialog berjalan efektif, sekaligus menjamin bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa. (Nov)
