
Sejak PPKM Darurat, Enam Pelaku Usaha di Sumedang Ditindak Tipiring
SUMEDANG, RB.Online – Bertempat di Wilayah Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19.
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto.., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S., melaksanaan Penindakan di lakukan di sepanjang jalan Jln. Mayor Abdurachman dan jalan Sebelas April kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang dan telah di tindak sebanyak enam pengusaha dan lima orang di berikan sanksi administari dan di sidang di tempat dengan denda berpareasi sesuai hasil sidang dari pengadilan dan kejaksaan negeri Sumedang.
“Penegakan Hukum serta Penerapan Sanksi Administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan covid- 19 di wilayah Kab.Sumedang,” tutur Kapolres, Selasa (06/07/2021).
Adapun, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dipimpin oleh Hakim Menik Emelina, S.H, M.H., didampingi Panitra Pengganti, Dora Rubianti, S.H, Panitra Hadi Riyanto, S.H., Pembantu Pelaksana Sidang Sdr. Agung Wahyudi, Kasi Pidsus M. Iqbal, S.H, M.H (Penuntut) dan Jaksa Jaenal Arifin, S.H .
Pengusaha yang telah melanggar PPKM darurat antara lain :
1. Pelanggar Pelaku usaha (TB.Maju Jl. M. Abdurahman) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n ERWIN, Umur 40 th, Wiraswasta alamat : Jln. Peurabu Gajah Agung Kel.Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Pelanggar Pelaku usaha (Toko Sembako Jl. M. Abdurahman) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n Agus Yanto, umur 53 Th, Jl. Mayor Abdurahman Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
3. Pelanggar Pelaku usaha (Toko ABC Jl. M. Abdurahman) tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n TOMI CHANDRA, umur 61 th, Sumedang 16 April 1960, alamat link. Sindangraja Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
4. Pelanggar Pelaku usaha (Toko Ban Mas Sabar Jl. Sebelas April) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n KOSWARA, umur 31 Th, Wiraswasta, alamat : Ds. Pangadegan Kec. Rancakalong Kab. Sumedang, dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
5. Pelanggar Pelaku usaha (Arvin Motor Jl. Tampomas) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n OTIP KARSONO, Umur 49 tahun Sumedang, 08 Desember 1971 dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
6. Pelanggar Pelaku usaha (Jupiter Bike Jl. Tampomas) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n GILANG ANUGRAH, umur 24 th, Bandung 25 Januari 1995, Alamat Sumbersari Ciparay Bandung, dengan putusan pengadilan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Hasil Sanksi administratif yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kab. Sumedang menindak 5 orang pelanggar dengan jumlah denda sebesar Rp. 255.000.- ( Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Denda keseluruhan Tipiring sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Sanksi administratif sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kab. Sumedang, serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kab. Sumedang.
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat;Intruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/Satpol PP tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 443/Kep.397-BPBD/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah Kabupaten Sumedang.
Nampak hadir Kejari Kab. Sumedang Nurmayani., S.H.,M.H, Waka Polres Sumedang KOMPOL Asep Agustoni, S.E., M.M., Kabag Ops Polres Sumedang KOMPOL DJoko Susilo, ST, Kapolsek Sumedang Utara KOMPOL Ibnu Setiawan, S.H.,M.M., Kasat Samapta Polres Sumedang AKP .Anton Indra Gunawan, Kasat Intelkam Polres Sumedang IPTU Tedi Triyono, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet, S.H., M.H, Padal II KBO Samapta IPTU Weri Wikratna Rosa, Kanit Tipidkor Sat reskrim IPTU Teguh Kumara., S.Ik., Kanit Tipiter IPTU Adam Rohmat Hidayat., S.H.,M.H.
Selanjutnya, Kanit IV Sat Intelkam IPTU Muhartono Kanit I Intelkam IPDA Purwadi, Kanit I Sat Narkoba Polres Sumedang IPDA Elly Supriadi.,S.H., Bati Intel Kodim 0610/Smd PELDA AGUS, Kanit, Kabid PPUD Sat Pol. PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., diikuti personil Gabungan dari Dan Subdenpom, TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub dengan jemlah keseluruhan sebanyak Kl 80 Personil. (Riks)
Average Rating