Peluru Senpira Hentikan Siaran Langsung, Pemuda 18 Tahun Tewas Seketika
Ogan Komering Ilir, RBO – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Seorang pemuda berinisial MCA (18) berhasil diamankan petugas kurang dari 12 jam setelah peristiwa yang merenggut nyawa korban.
Korban diketahui bernama Syiahdan Hanafi (18), warga Desa Margo Bakti. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian dada kiri yang diduga berasal dari senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Blok E Desa Margo Bakti.
“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Mesuji untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sehingga proses hukum dapat segera berjalan,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian korban dan pelaku berada di sebuah kamar bersama seorang saksi berinisial F yang merupakan pemilik rumah. Saat itu mereka diketahui sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Ketika pelaku hendak keluar dari kamar, tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api. Tidak lama kemudian korban berteriak meminta pertolongan.
Saksi F yang berada di lokasi langsung mendatangi kamar dan menemukan korban telah tergeletak sambil memegangi bagian dada yang terluka. Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kejadian tersebut sempat menggemparkan warga karena terjadi saat korban dan pelaku sedang melakukan siaran langsung di media sosial.
Tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta kaus milik korban yang berlubang akibat tembakan.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada bagian dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan penyebab kematian korban adalah luka tembak yang menembus dada akibat proyektil senjata api.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini penyidik Polres OKI masih terus mendalami motif serta rangkaian lengkap peristiwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh. (Nov)
