Diduga Dendam Pribadi, Perempuan Bakar Rumah Orang Tua Mantan Suami Siri

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

PALI, RBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Seorang perempuan berinisial A (30) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga mendatangi rumah korban berinisial Y, yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong karena pemilik berada di kebun dan istrinya sedang di sungai, tersangka diduga masuk ke dalam rumah sambil membawa satu jeriken berisi bensin.

Di dalam rumah, tersangka diduga menyiramkan bensin ke kasur di salah satu kamar, kemudian menyalakan api menggunakan korek hingga mengakibatkan kebakaran. Usai melakukan aksinya, tersangka mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta membawa tersangka ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri, S.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi agar situasi tetap kondusif.

“Begitu menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan tindakan kepolisian di tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api warna kuning, satu buah puntung kayu sisa kebakaran, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menyempurnakan administrasi penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan melawan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian,” tegasnya.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *