Satpol PP dan Tim Gabungan Terus Upaya Putus Penyebaran Covid 19 di Sumedang

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

SUMEDANG, RB – Satpol PP yang tim gabungan TNI, Subdenpom, Dishub dan lainnya terus melalukan operasi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dimana sampai saat ini peningkatan dan penyebaran di kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan.

Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal melalui telepon selulernya menyampaikan, ia bersama tim gabungan akan terus mengingatkan masyarakat tetap menjalankan operasi bagi pelanggar prokes di beberapa pos di wilayah hukum Sumedang.

Adapun dasar satpol PP bersama tim lainnya adalah sebagaimana Intruksi Mendagri nomor 01 tahun 2021 ditindaklanjuti Keputusan K epGub Jabar nomor 443/Kep.10-Hukham/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemberlakuan pengenaan sanksi administratif, sebagamana Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam,” ungkapnya, Sabtu (23/01/2021).

Perlu disampaikan, bahwa pengenaan sanksi administratif di bentuk beberapa posko penanggulangan prokes Covid- 19 antara lain,Kec.Jatinangor, Kec.Tomo, Kec.Sum-Sel serta patroli kewilayahan se Kabupaten Sumedang.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebaimana tertuang Perbup no.5 tahun 2021,bagi pelanggar tatib Prokes dan pembatasan kegiatan bersekala besar, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam AKBD.

“Bagi pelanggar prokes, sanksi administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing, pengendara kendaraan roda dua dan 4 Tampa terkecuali, bagi pengguna kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% yang tidak sesuai dengan Prokes yang tertuang diPerbup Nomor 5 tahun 2021,” papar Rizaal.

Menanggapi sebagaimana pemberitaan Keperbup dan perbup belum mampu menekan penyebaran Covid-19. Satpol PP akan tetap berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan sekaligus mesosialisasikan instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021.

“Sekaligus Mensosialisasikan KepGub Jawa Barat Nomor 443/Kep.10Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota dii Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” tegasnya.

Rizzal menambahkan, Perbup dan Kepbup wajib dilaksanakan sebaimana anjuran pemerintah pusat. Dimana sampai saat covid-19 masih berkembang dan bertambahnya terpapar covid-19, akibat Covid-19 ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat serta adanya pemutusan kerja dan dirumahkan dan peluang lapangan kerja satu tahun belakangan ini hampir tidak ada.

“Saya berharap bagi masyarakat Sumedang pada umumnya ,tetap patuhi Prokes begitu juga warga masuk Sumedang, jaga jarak, pake masker, jangan bepergian apabila tidak penting hindari berkerumun,” pungkas Rizzal.

Sampai ini sejak diberlakukannya perbup no.5 tahun 2021, jumlah pelanggar Prokes sebanyak 5.614 dan adapun sanksi adminitrasi sebanyak Rp 146.736.000. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *