Putusan PT. Huadi Group Rumahkan Karyawan Langgar Hak-hak Pekerja

0 0
Read Time:3 Minute, 31 Second

Bantaeng, RBO — Manajemen PT Huadi diwakili Manager HRD perusahaan Andi Adrianti Latippa melakukan pertemuan bersama seluruh leader perusahaan T1 dan T2 di ruang pertemuan Pos 1 rabu 25 Juni 2025,

Pertemuan yang membahas terkait rencana perusahaan PT Huady group merumahkan sejumlah karyawan itu, dibuka oleh HRD Perusahaan Huadi Andi Andriani Latippa dan dihadiri pihak managemen perusahaan HR-T1 Yatai Sunardilla dan HR -T2 PT. Wuzhou Rey serta HR-T 0 Kalla.

Dalam pertemuan tersebut, Manager HRD PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia Andi Adrianti Latippa memaparkan skema perusahaan dalam merumahkan karyawan.

Namun skema tersebut,tidak direspon oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SB-IPE), karena proses dan isi pertemuan tidak mencerminkan itikad baik dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan buruh sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenaga kerjaan.

Ketua Umum SB-IPE Bantaeng menyebut,Pertemuan dilakukan Tidak Representatif.sehingga tidak dapat dianggap sebagai forum resmi yang mewakili suara buruh secara menyeluruh.

Para leader T1 dan T2 bukanlah perwakilan sah dari seluruh karyawan, apalagi dari serikat buruh. Tidak ada mandat atau proses musyawarah dari buruh untuk menetapkan siapa yang mewakili dalam pengambilan keputusan penting seperti ini.

Hal yang kedua,kata Junaedi judda, Skema Pengupahan Rp 1.000.000 perbulan yang ditawarkan pihak perusahaan terhadap karyawan yang di rumahkan tidak memiliki dasar Hukum yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan upah minimum. “Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja,” cetus Junaedi.Cetus Junaedi.

Hal ketiga,kata Junaidi Judda,tidak adanya Kepastian Jangka Waktu diberikan kepada buruh yang dirumahkan.

“Dengan tidak adanya kejelasan status jangka waktu dirumahkan menunjukkan ketidak pastian yang sangat merugikan pekerja.hal ini menciptakan ketidakstabilan ekonomi dan psikologis bagi buruh dan keluarga mereka,” katanya.

Hal keempat, dia menyebut, pertemuan yang dilakukan tidak memperlihatkan transparansi, selain itu juga minimnya masukan dari pihak pekerja untuk dijadikan pertimbangan saat pihak perusahaan akan mengambil keputusan.

Dia mengungkapkan, dalam pertemuan itu,para leader tidak diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat, pertimbangan hukum, atau keberatan. Proses ini sama sekali tidak partisipatif dan cenderung sepihak.

Hal yang kelima, Junaidi Judda menegaskan, jika terdapat kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut, maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar hukum atau kebijakan yang sah. $Jadi saya menganggap Kesepakatan Tidak Sah Secara Perwakilan”, Bebernya.

“Sebab, tidak melalui proses musyawarah dengan para pekerja ataupun serikat buruh sebagai entitas yang diakui secara hukum dalam hubungan industrial,” ujarnya lagi.

Kemudian hal yang keenam, Penggunaan Istilah “Break” atau “Off” Kami menilai istilah tersebut, hanya Menghindari Kewajiban Hukum.sebab Penggunaan istilah “break” atau “off” oleh perusahaan menjadi indikasi kuat upaya perusahaan menghindari tanggung jawab hukum terkait status hubungan kerja dan hak-hak normatif buruh. “Ini merupakan manipulasi bahasa untuk melemahkan posisi pekerja dalam struktur ketenagakerjaan,” terangnya.

Berdasarkan keenam poin diatas, SB-IPE menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada status kerja buruh harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

*Kami menolak segala bentuk kebijakan sepihak yang merugikan pekerja dan tidak melibatkan proses dialog sosial yang sah dan demokratis,” imbuhnya.

Terkait hal itu, pihaknya mendesak:- Pemerintah Daerah Kabupaten dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah pengawasan, mediasi, dan tindakan hukum yang tegas guna memastikan hak-hak pekerja dilindungi sepenuhnya.

“Jadi Kutipan Pernyataan Keputusan perusahaan untuk merumahkan buruh tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan partispasi penuh buruh dan serikat pekerja adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil dan sehat,” terang Junaidi Judda.

Oleh karena itu, Kami menyerukan kepada seluruh buruh di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia untuk tidak tinggal diam.jika hak-hak pekerja dilanggar secara terang-terangan, maka perlawanan kolektif adalah keniscayaan.” Kata Ketua Umum SB-IPE Bantaeng Junaid Judda,

Selain itu, mereka juga mendesak Bupati Bantaeng dan DPRD segera turun tangan dan mengambil langkah nyata atas situasi di Kawasan Industri Bantaeng. Negara harus hadir untuk melindungi buruh dan memastikan hak-haknya tidak dilanggar.

Pada kesempatan yang sama, Departemen Hukum SB-IPE Junaedi Hambali menyebut,Istilah seperti ‘break’ atau ‘off’ yang digunakan pihak perusahaan hanya akal-akalan untuk menghindari kewajiban hukum.”.Ini jelas tidak manusiawi dan juga melanggar aturan ketenagakerjaan.” Tuturnya.

Tampak jadi pada pertemuan tersebut antara lain,HRD Perusahan PT Huadi Andi andriani Latippa,pihak managemen perusahaan HR-T1(Yatai) Sunardilla -HR -T2 Rey (PT. Wuzhou) serta HR-T 0 Kalla.dan beberapa pihak SB-IPE Bantaeng. (ALI)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *