Putusan Pengadilan Negeri Tebo Banyak Menuai Pro dan Kontra dan Tidak Manusiawi 

JambiTebo, RBO – Usai pembacaan amar putusan sidang perkosaan anak di bawah umur (Skr) 13 tahun, yang berlangsung pada hari Senin kemarin 12 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Tebo menuai banyak kontra dan menilai tidak manusiawi, kata pemerhati Hukum Pidana apapun itu alasannya.

Kedatangan sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang jumlahnya hanya puluhan orang itu, membuat alasan Oknum sekelompok Hakim yang bertugas untuk melaksanakan jalannya persidangan amar putusan perkara terdakwa pelaku kejahatan Pidana yaitu dengan sah dan terbukti telah melakukan pemerkosaan 4 (Empat) kali dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Hal ini menjadi prioritas Hakim untuk :

1. Mengabulkan penangguhan penahan.

2. Nemvonis serendah-rendahnya. Serta tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, hal ini di benarkan oleh Humas PN Tebo yang di konfirmasi awak media beberapa hari lalu.

Amar putusan ini di sinyalir karena sekelompok SAD itu akan mendirikan tenda di tempat terdakwa di (Bdn) tahan serta menurut Adat Istiadat SAD jika selama 1 tahun warga SAD menghilang tanpa kabar maka di anggap sudah tiada alis wafat.

Ditempat terpisah sekelompok tokoh masyarakat waras di wakili oleh Burhan, salah seorang diantara ada 5 orang tokoh masyarakat yang lagi bersantai menikmati Coffe Morning di salah satu warung kopi di Rimbo Bujang, tegas mengatakan. “Seraya mengolok keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tebo tentang kejahatan Seksual (pemerkosaan) kok bisa di tawar-tawar seperti Dagangan,” kata bapak separuh baya ini.

Sambil Beliau mengisahkan peristiwa Hukum yang menggegerkan tanah air beberapa tahun silam.

“Seperti seorang nenek tua mengambil sebuah (Coklat) di kebun milik orang lain dan seorang ibu-ibu yang tengah kelapan juga mengambil serumpun ubi kayu tetap di NYATAKAN sebuah pelanggaran Hukum Pasal pencurian,” sambungnya.

Jika boleh Hukum ini kita tarik kebelakang tidak semua, sedikit saja secara hati nurhani moral selaku manusia berapa sih harga sebuah (Buah Coklat) dan sepotong Ubi Kayu..??.

Apalagi masing-masing nenek dan ibu-ibu tergolong wanita lanjut usia, secara kemanusian menurut sayakan pantas diberi dispensasi atau gak usah di proses Hukum lah, tapi dimata Hukum kan TIDAK BISA.

“Kenapa di Kabupaten Tebo, kok bisa di mohonkan orang yang Notabene jelas-jelas bersalah secara Hukum di riñgankan, apa Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo bukan Indonesia atau acuan kitab Hukumnya bukan KUHAP,” tegasnya dengan nada sedikit tinggi di hadapan awak media Harianteks & RBO

Masih dari suara masyarakat yang merasa kecewa atas amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Tebo. “Beberapa saat yang lalu, jika kelakuan Oknum Hakim ini di biarkan maka buruklah untuk penegak Hukum yang lain di Kabupaten Tebo di mata masyarakat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *