Pungli Antrean BBM di SPBU Celikah Berakhir, Dua Terduga Pelaku Diamankan

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

KAYUAGUNG, RBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di depan SPBU Jalan Lintas Timur, Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung. Penindakan dilakukan setelah aksi keduanya viral di media sosial.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni MN (42), warga Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, dan TM (23), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung. Keduanya diamankan Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MN mengaku meminta uang kepada sopir truk Fuso yang ingin didahulukan saat mengantre pengisian bahan bakar di SPBU.

Setelah kendaraan tersebut dipersilakan mengisi BBM lebih dahulu, sopir memberikan uang sebesar Rp100.000. Sementara TM mengaku menerima uang sebesar Rp20.000 dari sopir yang sama.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti guna menentukan proses hukum berikutnya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres OKI. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa,” tegas AKBP Eko.

Secara hukum, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, perbuatan meminta uang secara melawan hukum dengan memanfaatkan situasi tertentu dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila disertai unsur paksaan atau ancaman.

Selain itu, apabila terbukti merupakan praktik pungutan liar oleh pihak yang tidak berwenang, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana yang sesuai berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *