Polsek Tutup Mata, Gudang Minyak Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Kecamatan Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, RBO – Gudang Minyak Ilegal di Sepanjang Jalan Kecamatan Tebing Tinggi – Tanjab Barat yang berada di tepi jalan, tepatnya di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi disebut-sebut milik inisial MB alias Mas Bejo masih bebas beroperasi, tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pantauan awak media RBO & GSI dilapangan, Kamis (05 /06/2024 ), gudang minyak tak jauh dari Jalan Lintas tersebut sebagai lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ,yang di dapat dari Kapal Kapal Tongkang yang bersandar di pelabuhan Tebing Tinggi.

Pantauan awak media di lokasi tersebut sering disinggahi mobil truk Logging untuk menjual solar alias kencing.

Menurut keterangan sumber yang layak dipercaya menjelaskan, keberadaan gudang minyak yang berada di samping rumah MB alias Mas Bejo tersebut sudah bertahun beraktivitas disana tanpa dirazia oleh aparat hukum.

Lokasi Penimbunan Minyak Ilegal di Tebing Tinggi milik MB

Disaat awak media bersama Tim mendekati lokasi tersebut, terlihat mobil Tanki Pertamina itu masuk ke lorong samping rumahnya dengan ditutupkan terpal agar bisa mengelabuhi awak media saat melakukan investigasi.

Selanjutnya,Tim Media mendatangi sebuah warung penjual minyak solar eceran ME, mengatakan dulu nya iya ? Saya menjual minyak Mas Bejo tapi setelah 4 Bulan ini sepi bang, karena mobil truck logging payah untuk parkir akibat ada bangunan,,tapi awak media melihat di dalam toko nya ada sekitar 10 gelent minyak yg berisi ,ia katakan itu hanya untuk pakai sendiri mas,” ujar nya

Setelah itu Tim Media mempertanyakan kepada Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA HANSMADI SIMANGUNSONG kenapa masih bebas nya minyak minyak Ilegal beroperasi di wilayah hukum nya

“Lantas Kapolsek mengatakan saya belum mendapatkan informasi kalau ada yang berjualan minyak ilegal disitu, kalau saya tau pasti saya sikat penjual nya,” kilah Kapolsek Tebing Tinggi.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Penulis merumuskan dalam penelitian ini yaitu bagaimana konsep Illegal Drilling menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi?Bagaimana sanksi hukum pelaku tindak pidana illegal drilling menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bagaimana sanksi hukum pelaku pidana illegal drilling dalam perspektif hukum pidana Islam? Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (konseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Illegal Drilling menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *