Polsek Rambutan Berhasil Ringkus Pelaku Curas Ibu Rumah Tangga

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Banyuasin, RBO – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Apriani binti Alamsyah, warga Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, M.I.K melalui Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, SH, MH menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku diketahui bernama Anton alias Kulub bin Dwi, beraksi bersama rekannya RS (DPO). Keduanya merampas barang milik korban dengan kekerasan.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang menjemput anaknya sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BG 6980 JBL. Ketika melintas di lokasi, kondisi jalan yang berlubang membuat korban melaju perlahan.

Tiba-tiba pelaku Anton keluar dari semak-semak dan menghadang korban sambil mengacungkan potongan kayu untuk menghentikan laju motor.

“Berhenti… berhenti!” ujar pelaku, sebagaimana ditirukan IPTU Harmoko.

Korban sempat berusaha menghindar, namun pelaku mengejar dan berhasil memegang setir motor hingga korban bersama anaknya terjatuh.

Rekan pelaku, RS, yang sudah menunggu di semak-semak, kemudian ikut membantu merampas motor dan satu unit HP Vivo Y36 milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp31,4 juta.

Setelah kejadian, kedua pelaku kabur menuju Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Akibat insiden itu, korban dan anaknya mengalami luka lecet di bagian kaki.

Korban kemudian melapor ke Mapolsek Rambutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Harmoko memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, SH beserta Tim Black Panther Polsek Rambutan untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Namun pelaku berhasil lolos.

Keesokan harinya, Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, tim kembali mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku Anton.

Dalam pemeriksaan, Anton mengakui perbuatannya dan menyebut hasil curian telah dijual oleh RS seharga Rp5,5 juta untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diminta membantu mencari rekannya, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar STNK Honda Beat Street BG 6980 JBL atas nama korban, satu kotak HP Vivo Y36, dan satu jaket warna kuning.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *