Dilema Komersialisasi di SMPN 1 Banyusari

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Karawang, RBO – Keberadaan unit usaha di lingkungan sekolah negeri, seperti di SMPN 1 Banyusari, sebenarnya berada di bawah pengawasan ketat.

Jika praktik penjualan ATK, makanan, dan minuman dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau terkesan “mewajibkan” siswa, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181, ditegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang keras untuk Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (ATK), pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Jika koperasi tersebut dikelola secara langsung oleh oknum guru atau pihak sekolah untuk mencari keuntungan pribadi dari siswa, maka hal ini merupakan pelanggaran administratif yang nyata.

Merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Poin Penting: Jika ada instruksi terselubung yang mewajibkan siswa membeli atribut atau ATK tertentu hanya di koperasi sekolah dengan harga di atas rata-rata pasar, maka praktik ini dapat diindikasikan sebagai bentuk Pungli.

Dari sisi penjualan makanan dan minuman, sekolah wajib tunduk pada standar Kantin Sehat. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, makanan yang dijual di lingkungan sekolah harus memenuhi standar gizi dan kebersihan.

Jika koperasi menjual makanan instan berlebih, mengandung zat berbahaya (BTP), atau tidak memiliki izin edar, sekolah bisa dianggap lalai dalam melindungi kesehatan siswa.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dapat menjerat pengelola jika ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi.

Jika praktik ini terus berlanjut tanpa evaluasi, SMPN 1 Banyusari berisiko menghadapi konsekuensi berikut:

Jika terbukti ada pemaksaan atau mark-up harga yang tidak wajar, bisa masuk ranah tindak pidana pemerasan atau korupsi kecil (gratifikasi).

Menurunnya kepercayaan wali murid dan masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan.

Secara hukum, koperasi sekolah seharusnya berfungsi sebagai wadah edukasi kewirausahaan dan kesejahteraan siswa, bukan sebagai mesin profit yang membebani orang tua murid.

Penjualan ATK dan konsumsi di lingkungan sekolah negeri harus dipastikan tidak melanggar PP 17/2010 dan tidak ada unsur paksaan dalam bentuk apa pun.

Apakah Anda melihat adanya indikasi pemaksaan atau harga yang tidak wajar dalam praktik koperasi di sekolah tersebut? (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *