Polres Sumedang SP2LID Kasus Ambruknya Atap Saung Budaya Geotheater 

SUMEDANG, RB.Online – Polres Sumedang akhirnya menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi KKN ambruknya Gedung Saung Budaya (Geotheater) yang berlokasi di Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang.

Penyidik beralasan tidak menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara, dimana sebelum sidik, berdasarkan perhitungan APIP (Inspektorat) Kabupaten Sumedang yang langsung ditanda tangani PLT Nasam.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kanit Tipikor IPTU Teguh Kumara.S.I.K menyampaikan, terkait ambruknya saung Budaya Geotheater sudah dihentikan, karena sebelum SIDIK berdasarkan perhitungan APIP kerugian Negaranya sudah dikembalikan ke Kas Daerah.

D”pada saat penyelidikan,  karena kerugian negara sudah dibayarkan. Pembangunan Geotheater sesuai dengan RAB, ambruknya Geotheater murni karena Alam, sebagaimana penjelasan pihak APIP,” jelas IPTU Teguh.

Ia menjelaskan, hasil laporan Inspektorat yang kita terima, Audit BPK no.21C/LHP/XVIII.Bdg/06/2020 adanya kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp.141.682.023,19 dan biaya keterlambatan 50 hari sebanyak Rp.180.974.813,64. Itu sudah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 11 November 2020.

“Temuan BPK tersebut diantaranya pemasangan penutup, Sirap sebesar Rp.38.582.585,61 pemasangan Listplangbbagian atas multipleks Rp.172.524,78, modul segitiga Atap sebanyak 56.393.041,97 dengan jumlah keseluruhan Rp.95.148.152,36,” ungkapnya.

Teguh menambahkan, berdasarkan Surat noB.736/IV/2021 terkait perhitungan Ambruknya Atap Geotheater berdasarkan pemeriksaan no.700/08/RIKSUS/INSPEKTORAT tanggal 26 Maret 2021.

Polres Sumedang SP2LID Kasus Ambruknya Atap Saung Budaya Geotheater

Adapun dasar penghentian penyidikan sesuai dengan rujukan, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang nomor 2b tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang menejemen Penyidikan Tindak Pidana Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor 3 tahun 2014 tentang standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Teguh memaparkan, persyaratan penghentian perkara, penyidik membuat laporan guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak.

“Penyidik melakukan gelar perkara biasa dan dapat melibatkan fungsi pengawas dan Fungsi Hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang selaku pengelola pembangunan Geo Teater, akan melakukan kajian terkait ambruknya atap bangunan Geo Teater yang ambruk akibat angin kencang.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sumedang sebelumnya menyampaikan ke Publik, Gungun Ahmad Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim konsultan perencanaan Geo Theater tersebut.

“Pengerjaan gedung Geo Theater ini sudah sesuai dengan spesifikasi dan juga diawasi oleh konsultan pengawas. Terkait ambruknya atap gedung, disebabkan karena angin kencang, Dan kami sudah koordinasi dengan BPBD Kabupaten Sumedang, dari segi kebencanaannya,” tandasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *