Polres Pelalawan Ungkap Kasus Korupsi Dana PSR KUD Karya Rp 1,2 Miliar Modus SPJ Fiktif
PELALAWAN, RBO – Polres Pelalawan rilis pengungkapan kasus tindak Pidana Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Karya Bersama Kecamatan Ukui.
Tiga pengurus Tersangka ditetapkan melakukan penggelapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai 1,2 Miliyar, dengan modus menggunakan SPJ fiktif.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, yang diwakilkan oleh Waka Polres Kompol Asep Rahmat SIK, dan didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata dalam konferensi pers pada hari Senin, 16 Juni 2025 di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Waka Polres menyampaikan ketiga tersangka adalah ketua KUD HSS(48),sekretaris KUD MK (35), dan Bendahara KUD APR (35).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, Polres Pelalawan memulai penyelidikan dugaan tindak Pidana Korupsi KUD Karya Bersama sejak tahun 2022.
Selama penyelidikan dilakukan penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi, termasuk unsur perangkat desa, pemilik kebun, Disbunak Pelalawan, Disbunak Riau,pihak bank dan penyedia barang.
Ketiga ini mulai melakukan aksinya pada tahun 2020 , pada waktu itu KUD Karya Bersama menerima kucuran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai 10,59 Milyar.
Dana yang dikucurkan oleh BPDPKS tersebut diperuntukan untuk peremajaan sawit 147 warga dengan total luasnya 353 Hektare.
Dalam pelaksanaan program PSR di KUD Karya Bersama Desa Air Emas tahun 2021, sebanyak 21 pemilik kebun dengan luas lahan 41,8 hektar mengundurkan diri. Akan tetapi pengurus KUD Ketua, Sekretaris dan Bendahara tetap mengajukan secara penuh pencairan dana BPDPKS.
Namun pengurus KUD HSS, MK, dan APR tidak melaporkan anggota yang mundur dan berupaya mengelabui BPDPKS sebagai pemberi dana. Pengajuan permohonan pencairan dana tetap dilakukan 100 persen ke BPDPKS.
Ketiga pengurus ini mengajukan SPJ dan Invoice fiktif untuk 21 pemilik kebun yang sudah mengundurkan diri. Diman nilai invoice dari 21 pemilik kebun yang akan replanting sebanyak 1,2 Milyar lebih.
Ditambahkan Kasat Reskrim,dimana hasil audit dari BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar akibat laporan SPJ dan invoice fiktif pencairan dana PSR.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus KUD Karya Bersama menyita barang bukti uang tunai sebesar 410 juta, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran dan 144 buku tabungan.
Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, sekarang ketiga pengurus KUD Karya Bersama ini, telah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
“Ketiganya akan mengikuti proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, diakhir penyampaiannya Waka Polres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, kasus tindak Pidana Korupsi KUD Karya Bersama ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. “Begitu juga dengan koperasi -koperasi yang ada di Kecamatan lainnya,” tutupnya. (Sur)