Polemik PTSL di Sukanagara Jadi Buah Bibir di Kalangan Masyarakat

Bandung, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024 di Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Para pemohon yang berharap mendapatkan sertifikat tanah mereka hingga kini belum melihat hasilnya, meski sudah bertahun-tahun menunggu.

Salah satu pemohon, DN, mengalami kebingungan karena Akta Jual Beli (AJB) miliknya telah diambil oleh Kepala dusun yang bernama Hasan. Saat DN mencoba mencari tahu perkembangan sertifikat tanahnya kepada Dadan, seorang anggota panitia PTSL, informasi yang diterima mengecewakan.

Dadan menyampaikan bahwa sertifikat tanah milik DN masih belum selesai, meskipun Hasan sebelumnya mengungkapkan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan sekitar 8 juta rupiah untuk menyelesaikan proses tersebut.

Kepala Desa Sukanagara, Agus, menjelaskan kepada DN bahwa AJB milik DN harus melalui proses pembuatan ulang, yang menjadi alasan utama tingginya biaya tersebut.

Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Agus menyarankan agar DN menghubungi Erwin, anggota panitia PTSL tahun 2023, untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Erwin meminta awak media untuk bertemu langsung di kantor Desa Sukanagara.

Namun, ketika media Reformasi Bangsa memenuhi undangan tersebut, baik Erwin maupun Kepala Desa Agus ternyata sedang tidak berada di tempat. Agus sedang berada di Ciwidey, sementara Erwin, yang merupakan ketua panitia PTSL, sedang menghadiri rapat di kantor Kecamatan Soreang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Kepala Desa Sukanagara maupun dari Erwin terkait polemik ini.

Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan yang terjadi, agar para pemohon tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *