Jaksa KPK Tuntut Dua Anggota DPRD OKU 5,5 Tahun Penjara, Sinyal “Jilid IV” Menguat
PALEMBANG, RBO — Perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU memasuki fase krusial. Dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026).
Sidang yang dipimpin Fauzi Isra mengagendakan pembacaan tuntutan. Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan,” tegas jaksa di persidangan.
Selain pidana badan, jaksa menegaskan praktik “fee pokir” yang melibatkan penyelenggara negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori korupsi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Di luar persidangan, jaksa KPK, M. Takdir, mengisyaratkan perkara ini berpotensi berkembang lebih luas. Ia menyebut adanya nama-nama lain yang muncul dalam fakta persidangan dan akan didalami lebih lanjut.
“Kita lihat fakta persidangan. Ada nama-nama yang muncul dan itu menjadi bagian yang akan didalami,” ujarnya, memberi sinyal kemungkinan munculnya tersangka baru dalam pengembangan perkara yang disebut sebagai “Jilid IV”.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Sementara itu, dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, didakwa sebagai pemberi suap dengan jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.
Perkembangan sinyal “Jilid IV” ini menjadi sorotan, mengingat praktik dana pokir kerap menjadi pintu masuk jejaring korupsi yang lebih luas dan melibatkan banyak pihak lintas peran. (Nov)
