Pj.Bupati Sumedang Yudia Ramli Menyerahkan SK Perpanjangan Kades di Sumedang

Sumedang, RBO – Sebanyak 261 kepala desa di Kabupaten Sumedang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK Bupati Sumedang tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dilakukan usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tongkat Kabupaten Sumedang Tahun 2024 di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Sabtu (1/6).

Selain itu, turut diserahkan pula diserahkan SK Bupati tentang perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 270 desa se-Kabupaten Sumedang.

Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli mengungkapkan alasan penyerahan SK  dilaksanakakan bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila.

“Kita sengaja berikan SK ini pada Peringatan Hari Lahir Pancasila. Ini berkaitan dengan semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan, bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, harus dibarengi dengan semangat Pancasila,” ungkapnya.

Menurut Yudia, lahirnya Pancasila harus menjadi inspirasi di dalam menjalankan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi menurut saya saat ini sangat tepat kalau kita menyerahkan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa ini,” ucapnya.

Yudia berharap dengan bertambahnya masa jabatan, para Kades dan BPD lebih peduli dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

“Para kepala besa harus lebih khusyuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kalau kemarin merasa bahwa 6 tahun masih kurang, maka setelah sekarang masa jabatannya diperpanjang para Kepala Desa harus bisa lebih memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,”  harapnya.

Yudia juga mengatakan, Kades harus menjadi ujung tombak dalam menyelenggarakan program-program pemerintah.

“Kepala desa harus menjadi ujung tombak dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan program lainnya. Kepala desa menjadi sangat esensial untuk bisa mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan menambahkan, perpanjangan jabatan selayaknya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan wilayahnya.

“Dengan perpanjangan ini, kepala desa harus bisa meningkatkan kinerjanya termasuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *