Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter
KARAWANG, RBO – Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali terungkap di wilayah hukum Karawang.
Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di sebuah gubuk tua yang berada di jln. Pasundan, adiarsa barat kecamatan karawang barat kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gubuk tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan keras seperti tramadol, hexymer yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyasar anak anak remaja dan masyarakat umum tanpa memperhatikan risiko kesehatan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis juga dikhawatirkan memicu penyalahgunaan obat di kalangan masyarakat.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang dilarang menjual atau memberikan obat-obatan keras tanpa pengawasan tenaga medis yang berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepada Aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak praktik ilegal tersebut serta mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat,” ucap salah seorang warga. (iyus)
