Pengadilan Negeri Kayuagung Tolak Praperadilan Didi Suryana
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan Dinyatakan Sah
KAYUAGUNG RBO — Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Didi Suryana terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati, S.H., M.H., dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kayuagung, Senin (19/10/2026). Perkara itu terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kag.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan dinyatakan sah berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim tunggal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melalui siaran persnya menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik.
Dalam perkara praperadilan ini, pihak termohon dan turut termohon melibatkan unsur Kejari OKI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Termohon dari Kejari OKI menyatakan menerima hasil putusan hakim.
Selanjutnya, penyidikan perkara pokok akan tetap dilanjutkan hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Kejari OKI juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, pengamanan selama persidangan dilakukan oleh jajaran Tim Intelijen Kejari OKI bersama pihak kepolisian.
Penolakan praperadilan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024.
Dengan berakhirnya pemeriksaan praperadilan di tingkat pertama, proses penyidikan perkara pokok tetap berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. (Nov)
