Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Neglasari, Informasi Dana Desa 2023 dan 2024 Masih Gelap
Bandung, RBO – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kembali mencuat, kali ini menimpa salah satu oknum Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pantauan tim media Reformasi Bangsa, Kepala Desa Neglasari tampak enggan memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Neglasari justru menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada salah satu rekan media berinisial D yang tergabung dalam salah satu organisasi wartawan.
Bahkan, Kepala Desa tersebut mengaku dirinya juga menjadi bagian dari organisasi media tersebut, sehingga menimbulkan kesan menghindar dari kewajibannya untuk memberikan informasi kepada publik.
Ketidaktransparanan ini semakin diperkuat saat tim media berkunjung ke Kantor Desa Neglasari pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kepala Desa tidak berada di tempat, dan satu-satunya perangkat desa yang dapat ditemui adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra), Atep Rudiana. Namun, Atep juga tidak memberikan tanggapan dan tidak merespons panggilan telepon dari awak media.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa maupun perangkat Desa Neglasari terkait lokasi, volume kegiatan, dan rincian anggaran yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2023 dan 2024.
Sikap ini menuai pertanyaan dari masyarakat yang berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Dana Desa untuk Siapa?
Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga justru kerap menimbulkan kontroversi.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Neglasari ini menjadi sorotan, terutama dalam hal transparansi pengelolaan dana publik.
Pihak media dan masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Bandung, maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak. (Herman)
Average Rating