Gedung PPSDM HAM Diresmikan di Sumedang, Bupati Dony Dorong Jadi Pusat Pembelajaran HAM Nasional

0 0
Read Time:3 Minute, 18 Second

Sumedang, RBO – Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (PPSDM HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi digunakan di Kabupaten Sumedang, Senin (19/10/2026).

Peresmian ini menandai langkah baru dalam penguatan kompetensi aparatur serta pengembangan budaya penghormatan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Peresmian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris, S.Kom., S.H., M.H., yang mewakili Menteri HAM RI. Kegiatan tersebut dirangkaikan pula dengan pembukaan Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panel Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian HAM.

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyambut baik kehadiran PPSDM HAM di Sumedang. Ia berharap fasilitas tersebut tidak hanya menjadi tempat pelatihan, tetapi juga pusat pembentukan sumber daya manusia yang cerdas, berintegritas, serta memiliki kepekaan dan empati dalam menghormati hak setiap manusia.

“Ini bukan hanya tempat pelatihan SDM, tetapi rumah untuk membentuk manusia yang memahami, menghormati, dan membela hak asasi manusia,” ujar Dony.

Menurutnya, keberadaan PPSDM HAM menjadi peluang strategis bagi Sumedang untuk berkontribusi dalam pengembangan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat penerapan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bupati Dony juga mendorong agar Sumedang dapat berkembang menjadi kabupaten percontohan dalam penghormatan dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Ia berharap kerja sama dengan Kementerian HAM dapat berlanjut melalui program pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan.

“Harapan kami, PPSDM HAM ini menjadikan Sumedang sebagai contoh kabupaten yang betul-betul menjunjung tinggi HAM. Kalau ini berhasil, Kementerian HAM telah memberikan kontribusi nyata,” katanya.

Ia menilai, penguatan HAM harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang inklusif dan memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang adalah memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan khotbah Jumat di Masjid Agung Sumedang.

Dalam sambutan Menteri HAM RI yang dibacakan Sekjen Novita Ilmaris, disampaikan bahwa peresmian PPSDM HAM bukan sekadar pemanfaatan sebuah bangunan, melainkan bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Gedung tersebut merupakan aset barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian HAM melalui mekanisme pengelolaan aset negara.

Novita menyampaikan apresiasi kepada KPK, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang atas sinergi yang memungkinkan aset tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, kepercayaan dalam pengelolaan aset negara harus dijawab melalui tiga komitmen utama, yakni penggunaan yang produktif, pemeliharaan yang baik, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Dengan demikian, aset yang semula hadir melalui proses penegakan hukum kini bertransformasi menjadi instrumen pembangunan kapasitas bangsa,” demikian disampaikan dalam sambutan Menteri HAM RI.

Ia menegaskan, pembangunan HAM bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan harus menjadi bagian dari cara seluruh unsur pemerintahan merencanakan pembangunan, menyusun kebijakan, memberikan pelayanan, dan mengevaluasi hasilnya.

Keberhasilan pembangunan HAM, lanjutnya, tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, pelatihan, maupun kegiatan yang dilaksanakan.

Ukuran sesungguhnya adalah perubahan yang dirasakan masyarakat, seperti pelayanan yang lebih adil, akses terhadap hak dasar yang semakin terbuka, perlakuan tanpa diskriminasi, serta tersedianya mekanisme penyelesaian ketika hak seseorang terabaikan.

PPSDM HAM pun diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama yang terbuka bagi aparatur sipil negara, pemerintah daerah, aparat penegak aturan, perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, komunitas, dan masyarakat umum.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, mengapresiasi percepatan pemanfaatan aset negara tersebut sehingga dapat segera difungsikan sebagai fasilitas pengembangan sumber daya manusia HAM.

Ia menjelaskan, aset tersebut diserahterimakan pada 6 Januari 2026. Dalam waktu kurang dari satu tahun, bangunan itu sudah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan Kementerian HAM.

Menurut Mungki, proses pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan pemerintahan sering kali membutuhkan waktu panjang, termasuk untuk penyelesaian administrasi dan pengalihan status kepemilikan atau penggunaannya.

“Ini yang kami harapkan dari KPK, bahwa aset yang kami serahterimakan utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat. Jadi, asas kemanfaatannya terasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan aset tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat publik melalui penggunaan aset negara secara tepat. (Nbbn)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *