Pasca PPKM Darurat, Berikut Situasi Perkembangan Covid 19 di Kab Sumedang

Read Time:3 Minute, 1 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online –Pemerintah Kabupaten Sumedang sejak masa Pandemi Covid-19 terus edukasi masyarakat agar mematuhi Prokes, namun sejak Idul Fitri terus mengalami secara signifikan mengalami peningkatan terpapar Covid-19.

Lantaran itu, demi tak mengulang dampak serupa, Pemerintah Pusat mengambil langkah untuk menekan sehingga memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pulau Jawa – Bali.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang H.Herman Suryatman mengatakan, pihaknya bersama Tim Satuan Tugas baik pihak Kepolisian ,TNI dan Satpol PP terus mengambil langkah preventif sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Hal ini terbukti dilapangan, sejak di berlakukan PPKM Darurat Sabtu 03 Juli akses jalan perkotaan ditutup dan sudah ditindak melalui sidang Tipiring bagi yang melanggar dan denda bagi pelanggar prokes,” ujarnya, Jumat (09/07/2021).

Sekda menyampaikan, tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Sumedang melaporkan dan perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 per hari ini Sabtu 09 Juli 2021.

Kasus konfirmasi: dirawat/diisolasi sebanyak 312 orang (4,58 %) dengan rincian 55 dirawat (43 di RSUD, 0 di Fasyankes luar Seceding), 257 isolasi mandiri, sembuh/selesai isolasi 6.323 orang (92,83%), meninggal 176 orang (2,58%), jumlah 6.811 orang, BOR 81,41 %.),“ ujarnya.

Sekda enegaskan, hari ini ada 110 orang penambahan terkonfirmasi positif baru dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Sumedang yaitu 26 orang Kecamatan Buah Dua, 4 orang Kecamatan Cimalaka, 3 orang Kecamatan Cimanggung , 1 orang Kecamatan Cisitu , 1 orang Kecamatan Cimalaka 20 orang Kecamatan Cibugel, 4 orang Kecamatan Cisitu, 1 orang Kecamatan Darmaraja, 4 orang Kecamatan Jatigede, 2 orang Kecamatan Tomo.

Pasca PPKM Darurat, Berikut Situasi Perkembangan Covid 19 di Kab Sumedang

Kemudian, 1 orang Kecamatan Cisitu, 1 orang Kecamatan Jatinangor, 10 orang Kecamatan Pamulihan , 3 orang Kecamatan Rancakalong, 1 orang Kecamatan Situraja, 6 orang Kecamatan Sumedang Selatan, 24 orang Kecamatan Sumedang Utara,6 orang kecamaatan Tanjungkerta,1 orang Kecamatan Tanjung medar, 3 orang Kecamatan Tanjungsari 21 orang Kecamatan Tomo.

Selanjutnya,hari sebanyak 81 orang sembuh dan selesai isolasi mandiri dari beberapa kecamatan, 45 orang Kecamatan Sumedang Utara,10 orang Kecamatan Tanjungsari, 5 orang dari Kecamatan Wado, 12 orang kecamatan Tanjungmedar, 6 orang Kecamatan Cisarua,1 orang Kecamatan Cibugel dan 1 orang lagi dari Kecamatan Cimanggung.

“Pasien meninggal yang dirawat terkonfirmasi 4 orang dari 4 kecamatan yaitu kecamatan Cimalaka, Kecamatan Situraja,Kecamatan Conggeang dan Kecamatan Rancakalong, edangkan kasus suspek 37 orang, selesai perawatan 2.042 dan probable 83 dan jumlah keseluruhan sebanyak 2.162 orang,” jelas Sekda.

Ia melanjutkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan dan pemberlakuan PPKM Mikro dan PPKM Darurat dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 mulai tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Dan Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi Admistratip bagi pelanggar Kesehatan dan PPKM skala Mikro dan PPKM darurat secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19,” tegasnya.

Sekda menerangkan, cara bertindak dan pengenaan sanksi Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Forkompida menyapakati serta mensosialisasikan INTRUKSI Menteri dalam Negeri ( Inmendagri ) nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19.

Selain itu, juga keputusan Bupati Sumedang nomor 160 tahun 2021 perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial, dan memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku Usaha sebagaimana dalam pasal 4 dan pasal 5 dalam Perbup nomor 5 tahun 2021 dalam Pelaksaan PSBBdan AKB Penanggulan Penyebaran Covid -19.

“Serta pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur pasal 6 perbup nomor 5 tahun 2021 dan besaran sanksi administratif sebaaimnaa diatur pasal 10 sampai pasal 20, serta memberikan edukasi bagi masyarakat baik pelaku usaha, agar tetap melaksanakan dan mematuhi Prokes 5 M, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya (Riks).

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Didampingi Bupati Jeneponto, Plt Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Banjir Desa Tarowang
Next post Tim Gabungan Operasi Yustisi Sumedang: 283 Pelanggar dan Puluhan Juta Hasil Sanski Administratif