Kondisi Covid-19 Mengkhawatirkan, Ini Imbauan Bupati Sumedang

Read Time:3 Minute, 33 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Perkembangan terbaru COVID-19 di Kabupaten Sumedang mengindikasikan bahwa situasi sudah mengkhawatirkan, sehingga dibutuhkan peran serta berbagai pihak untuk peduli, saling berbagi, gotong royong dalam menghadapai dan memutus rantai penyebaran pandemic COVID-19.

Namun, masyarakat juga diwajibkan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, hindara kontak langsung dengan warga dari Zona Merah, menjaga jarak dan jangan berkerumun.

Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir menyampaikan melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri (Kepala Dinas Kominfosanditik) kepada masyarakat Media melalui siaran pers tertulis pada Sabtu (26/6/2021).

Bupati Sumedang berpesan dan kembali mengingatkan agar masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah mikro untuk peduli:

1. Terkait dengan banyaknya jumlah yang meninggal dan terbatasnya personel pemulasaraan jenazah di RSUD Sumedang, serta dalam rangka pemutusan penyebaran COVID-19 secara cepat, diharapkan pemulasaraan jenazah yang terkonfirmasi COVID-19 atau Suspect COVID-19.

Dapat dilakukan oleh petugas Puskesmas terdekat dan atau Pengurus Masjid yang dibekali dengan APD, dengan maksimum 4 jam setelah meninggal, mayat sudah bisa dikuburkan.

Untuk itu, kepada pengurus masjid agar mereka berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat untuk belajar penggunaan APD lengkap. Atau, petugas di Puskesmas dapat belajar pemulasaraan jenazah, sehingga tidak mengabaikan rukun pemulasaraan jenazah namun tetap aman bagi pertumbuhan resiko COVID-19.

2. Kepada Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, para Ketua Organisasi LSM maupun organisasi profesi termasuk Ormas untuk bahu membahu bekerjasama dan saling berbagi, bergotong royong untuk kembali menghidupkan gerakan berbagi makanan yang bernutrisi, bervitamin bagi masyarakat yang membutuhkan, agar kecukupan gizi dan vitamin dapat terpenuhi.

3. Pastikan posko ppkm mikro di desa, rw dan rt ada dan berfungsi dengan baik untuk megarahkan masyarakat menjalankan prokes 5 M dan menjaga lingkungannya dari covid 19

4. Kepada Para Camat, untuk melakukan tindakan optimal dan solutif di daerahnya masing-masing, sehingga setiap kasus yang ada, tidak mengakibatkan bertambahnya kasus di lain tempat.

Jika di satu kampung terdapat jumlah terkonfirmasi secara tidak normal, cenderung banyak. Segera lakukan penutupan akses dan berikan bantuan secara gotong royong dari warga kampung lainnya.

5. Bupati juga meminta masyarakat yang merasakan gejala-gejala seperti COVID-19, untuk tidak berangkat ke Puskesmas atau RSU sendirian atau menggunakan angkutan umum.

Hal ini, untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran. Cukup Telp ke Publis Safety Sercive (PSC Simpati) 119 atau melalui WA ke Nomor 081324271109, dan nanti pihak Dinas Kesehatan yang akan melakukan kunjungan, memberikan solusi bahkan penjemputan jika diperlukan penanganan lebih lanjut untuk ke RSU atau di Rumah Titirah yang disiapkan Pemkab Sumedang.

6. Meminta masyarakat untuk mengurangi kontak langsung dengan warga lainnya, termasuk dalam perdagangan barang-barang, baik barang pokok maupun barang lainnya. Gunakan media digital dan pesanan layan antar, atau take away.

Hindari berada di pusat keramaian terlalu lama. Jika berbelanda di Supermarket, segera ambil yang penting-pentingnya saja,karena jumlah konsumen di batasi dengan percepatan dapat lebih menjangkau lebih banyak yang terlayani.

Bahkan para pemilik Supermarket dan minimarket diharapkan dapat menyiapkan nomor layananan khusus sehingga memungkinan warga belanja lebih cepat, mudah, dan aman. Termasuk di pasar tradisional baik di Pasar Inpres Kabupaten Sumedang maupun Pasar Tradisional lainnya di Kabupaten Sumedang.

7. Untuk tetap megindahkan Perbup No 61 Tahun 2021. Peran dari petugas keamanan untuk tetap dioptimasi. TNI, POLRI, dan PolPP di Sumedang untuk tetap disiplin menjalankan himbauan prokes termasuk denda administrative dalam rangka menjadikan efek jera dan tidak abai terhadap prokes. Tidak ada negosiasi dengan pelanggar prokes, karena hingga saat ini masih banyak warga yang abai.

8. Mewajibkan kepada seluruh pimpinan di instansi masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan kerumunan sehingga berdampak pada kemungkinan penyebaran COVID-19. Harus menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.

Pemerintah selama ini tetap berusaha dan selalu mengingatkan warga agar tetap mematuhi Prokes ,dan bagi masyarakat Sumedang yang belum di Vaksin agar segera di Vaksin untuk menjaga kekebalan tubuh.

Di 26 dan puskermas melakukan Vaksinasi secara massal di Kabupaten Sumedang yang di pasilitasi Polda Jawa Barat/Polres/Polsek yang bekerja sama bersama Dinas Kesehatan serta puskesmas-puskemas di wilayah kecamatan masing-masing.

Vaksinasi ini di targetkan setiap Puskesmas/Polsek sekitar 200 jiwa, menghimbau masyarakat agar segera ke puskesmas di daerah masing-masing dan tetap menjalankan Prokes dan jangan berkerumun.

Demikian release ini disampaikan, dengan harapan menjadi solusi terbaik menghadapi kondisi COVID-19 di Sumedang saat ini. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Gunakan Angkong, Warga dan Satgas Kodim 0204/DS Timbun Badan Jalan TMMD untuk Diperkeras
Next post Kapolres Sumedang dan Dandim beserta PJU Pantau Vaksinasi Massal