Perkara Persetubuhan Anak di PN Kayuagung, Orang Tua Korban Titip Harapan Keadilan
OKI, RBO — Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki agenda tanggapan atas pembelaan pada Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 372/Pid.B/2026/PN KAG. Keluarga korban berharap majelis hakim PN Kayuagung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya serta menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa apabila terbukti bersalah.
Orang tua korban, Ali Mudin, sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut ke Polres OKI. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/110/I/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel, tertanggal 30 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Dalam proses persidangan yang kini berjalan di PN Kayuagung, pihak keluarga korban menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
Ali Mudin berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya apabila berdasarkan fakta-fakta persidangan dinyatakan terbukti bersalah.
“Kami sebagai orang tua korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Kami masyarakat kecil mempercayakan keadilan kepada Pengadilan Negeri Kayuagung,” ujar Ali Mudin.
Menurutnya, keluarga korban hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap PN Kayuagung dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami percaya proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, keluarga korban akan menghormati seluruh proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Sementara itu, dengan telah masuknya perkara ke tahap persidangan, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Keluarga korban juga meminta agar identitas anak yang menjadi korban tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika pemberitaan.
“Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan dan hak-hak korban diperhatikan. Kami serahkan proses ini kepada Pengadilan Negeri Kayuagung,” pungkas Ali Mudin. (Nov)
